Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes tahun 2021, Penyusunan Rencana Kerja Tahun Desa Kalibaruwetan Tahun 2022 dan Verifikasi, Validasi Dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di Aula kantor desa Kalibaruwetan, Rabu (16/02/2022)
Dalam Musdes tersebut hadir Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Kepala Desa Kalibaruwetan, Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua RW dan tokoh masyarakat. Kepala Desa Kalibaruwetan, M. Taufik, SH., dalam sambutannya mengatakan sesuai Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat sudah ditentukan penggunaannya yaitu 40% untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD, program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dan untuk penanganan Covid 8%. Sementara pagu Dana Desa untuk Kalibaruwetan sebesar 1,4 milyar.
Terkait dengan BLT DD, lanjut Taufik, setelah mendapatkan data dan memverifikasi, pada tahun anggaran 2022 ini KPM BLT DD sebanyak 188 orang.
“Penetapan penerima BLT DD itu dasar dan kekuatannya di Musdes, ”tegasnya.

Sementara itu Pendamping Desa, Habibullah, sesuai regulasi ada program prioritas yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa. Salah satunya 40% untuk BLT DD, dan ini sifatnya wajib.
“Dan bagaimana kriteria dan siapa saja KPM, akan kita tetapkan pada Musdes ini. Dan harapannya penerima adalah masyarakat yang betul-betul membutuhkan, ”jelasnya. (Abe)


Komentar