oleh

Polsek Srono Terus Memburu Narto, DPO Kayu Jati Ilegal

BANYUWANGI – Narto, Kasus dugaan ilegal loging asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Srono, Banyuwangi. Sabtu (25/6/2022).

Pelaku terjerat kasus hukum ilegal loging pada 1 tahun lalu, bermula dengan penangkapan truk Nopol DK 8672 SA bermuatan balok kayu jati ilegal. Penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 dijalan raya Srono.

Truk bermuatan kayu jati saat itu dihentikan oleh tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi.

Truk yang dikemudikan oleh Misman, warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Srono – Banyuwangi, saat hendak menuju Gianyar, Bali.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, balik bertanya agar meminta menanyakan kepada pihak kepolisian.

“Alangkah baiknya ditanyakan langsung ke polsek saja. Karena semua sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Informasi yang diterima Redaksi, Pelaku hingga saat ini masih saja bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa, Bahkan diduga masih menjadi pemain kayu jati ilega di wilayah Desa Sumberagung.

Sementara, Kapolsek Srono, AKP A. Junaedi. S.H, mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus memburu Narto. Yang memang telah berstatus DPO Polsek Srono dalam kasus ilegal logging.

“Kita masih terus berupaya memburu pelaku,” tegas Kapolsek. (Ron//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *