oleh

Ngeri..! Sabu 1 Kg Diungkap Satuan Narkoba Banyuwangi, Dua Pelaku Diamankan

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi  mendapat berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg pada Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 Wib. Senin (04/07/2022).

Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.

“Terbongkarnya jaringan pengedar sabu ini berawal dari penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan  Genteng, barang bukti yang kita amankan berupa satu ons Sabu.” Terang Kapolres.

Menurutnya, dari penangkapan Pelaku HRT di SPBU Genteng, Polresta kemudian melakuan interogasi dan hasilnya barang terlarang itu didapat dari JP (29) yang bermukim diwilayah Kecamatan Pesanggaran.

Karena minim informasi, lalu oleh pihak kepolisian menangkap pelaku dengan cara diranjau berlokasi dekat jembatan masuk wilayah Desa / kecamatan Pesanggran.

Alhasil, Polresta kembali menemukan narkoba jenis Sabu seberat 880 gram didalam kamar JP yang dikemas dalam bungkus plastik.

“Ketika kita lakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kita temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu.” Ungkap Kombes Pol Deddy

Kini pelaku HRT diamankan beserta sejumlah barang bukti di Polresta Banyuwangi menunggu proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 unit Hp Merk Oppo warna hitam.

Sedangkan pelaku JP, barang bukti berupa narkotika jenis Sabu lebih banyak. Saat pres rilis ditunjukan batang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 880 gram beseta kantung plasti diduga pembungkus sabu yang akan diedarkan, dan 1 buah timbangan digital. Juga 1 unit motor Honda Scoopy warna abu bernopol P 4770 UJ dan Hp merk Vivo warna merah hitam.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan  telah melanggar  pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” Terang Kapolresta Banyuwangi. (Din//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *