oleh

Mediasi Ketiga Sengketa Lahan di Sidodadi Buntu, Pihak Tambak Absen

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris almarhum Mudimah Sahri dengan pihak tambak Sumber Hasil kembali menemui jalan buntu. Pada undangan mediasi ketiga yang digelar Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Kamis (23/4/2026), pihak tambak tidak hadir hingga siang hari.

Sebaliknya, pihak ahli waris hadir di Kantor Desa Sidodadi dengan didampingi kuasa pendamping, Budi Hartono. Mereka menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tambak yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Kuasa pendamping ahli waris, Budi Hartono, menegaskan bahwa absennya pihak tambak dalam undangan ketiga menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum. “Ketidakhadiran ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Karena ini sudah undangan ketiga, kami sepakat akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini segera mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Sidik Wibisono, membenarkan bahwa pihak tambak yang diwakili Kusnan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberkencono tidak dapat hadir. Berdasarkan hasil konfirmasi, yang bersangkutan beralasan tengah memiliki agenda dengan warga di desanya.

“Iya, pihak tambak tidak hadir. Hanya pihak ahli waris yang datang. Setelah kami konfirmasi, perwakilan tambak berhalangan karena ada kegiatan di desa. Ke depan, kemungkinan akan kami jadwalkan kembali untuk mediasi lanjutan,” terang Sidik.

Sengketa lahan ini bermula ketika ahli waris Mudimah Sahri, yakni Juhamah bersama anaknya Romli, didampingi Budi Hartono, mendatangi Kantor Desa Sidodadi pada Senin (6/4/2026). Mereka mempertanyakan status lahan seluas hampir satu hektare yang diduga saat ini dikuasai pihak tambak Sumber Hasil.

Berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, nama Mudimah Sahri tercatat sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 1991. Namun di lapangan, lahan itu diketahui telah masuk dalam kawasan tambak yang disebut telah dikelola sekitar 40 tahun.

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun. Sementara dari informasi yang dihimpun, tambak di lokasi tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 1990. Mudimah Sahri sendiri diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984, dengan hak waris beralih kepada Juhamah, Busiah, dan Rohani beserta keturunannya.

Sebelumnya, undangan mediasi pertama yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026) juga tidak dihadiri pihak tambak. Pada mediasi kedua, Senin (13/4/2026), pihak tambak sempat hadir dengan menunjukkan sejumlah berkas kepemilikan lahan yang disengketakan. Namun pada mediasi ketiga, mereka kembali tidak memenuhi undangan.

Dengan kondisi tersebut, upaya penyelesaian secara musyawarah terancam gagal dan berpotensi berlanjut ke jalur hukum. (Venus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *