BANYUWANGI – Sungguh malang nasib gadis dibawa umur yang dikabarkan hamil 2, ternyata pelakunya kekasih sang ibu yang sudah tinggal serumah di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Gambiran. Selasa (20/09/2022),
Korban adalah JV (15), yang hamil lantaran disetubuhi sebanyak 11 kali oleh pelaku BS (53), asal Kecamatan Gambiran yang tak lain pacar sang ibu yang tinggal lama serumah.
Pelaku dibekuk Polisi setelah dilamporkan oleh ibu kandung korban, ibu korban tak mengira sang pacar tega melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, menjelaskan pelaku persetubuhan dibawa umur tak lain kekasih ibu korban. Baru diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.
“Setelah pelaku kita tangkap dan melalui pemeriksaan dan penyidikan ternyata pelaku kekasih ibu korban.” Jelasnya.
Meski begitu, kata Kapolsek, ibu korban tidak menyadari prilaku kekasihnya yang sudah tinggal seatap dirumah kontrakan diwilayah Gambiran tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Kapolsek menambahkan, Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi oleh penyidik Kepolisian, pelaku mengakui kelakuan bejatnya menyetubuhi korban hingga 11 kali ditempat yang sama yaitu dirumah kontrakan tempat tinggal korban bersama ibu dan pelaku.
“Korban digagahi oleh pria yang sangat dekat dengan ibu kandungnya, dilakukan awal februari 2022, sekira pukul 08.00 wib,” kata Kapolsek.
Kini pelaku meringkuk diterali besi Polsek Gambiran, menunggu pemeriksa hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal mengenai perlindungan anak yang ancaman hukumannya diatas 10 tahun. (Ry//JN).


Komentar