BANYUWANGI – Pupus sudah masa depan seorang anak gadis, bernama JV (15), yang dipaksa dibawa ancaman untuk melakukan persetubuhan hingga hamil 2 bulan oleh teman dekat sang ibu. Selasa (20/09/2022).
Pelaku adalah BS (53), warga Desa Jajaq, Kecamatan Gambiran. Pelaku ditangkap Unit reskrim dikediamannya setelah ibu korban melaporkan kejadian yang tidak disangkanya itu ke Polsek Gambiran.
Korban tinggal bersama ibu kandungnya dirumah kontrakan di wilayah Kecamatan Gambiran. Beban berat dirasakan oleh keluarga mereka, korban juga terancam putus sekolah karena hamil.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo membenarkan kejadian yang menimpa anak gadis dibawa umur telah hamil dan dilaporkan ke Polsek Gambiran oleh ibu kandungnya.
“Benar,, kami mengamankan seorang pria yang tidak muda lagi, diduga menghamili anak gadis dibawa umur. Yang melaporkan ibu kandungnya sendiri.” Jelas Kapolsek Gambiran.
Sebelumnya anggota Polsek Gambiran menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan. Lalu, unit reskrim Polsek Gambiran memburu pelaku, hingga pelaku tak berkutik ditangkap dikediamannya di wilayah Kecamatan Gambiran.
Setelah pelaku diinterogasi oleh penyidik Polsek Gambiran, pelaku mengakui kelakuan bejatnya menyetubuhi korban hingga 11 kali ditempat yang sama yaitu dirumah kontrakan tempat tinggal korban bersama ibunya.
“Korban digagahi oleh pria yang sangat dekat dengan ibu kandungnya, dilakukan awal februari 2022, sekira pukul 08.00 wib,” kata Kapolsek.
Kini pelaku meringkuk diterali besi Polsek Gambiran, menunggu pemeriksa hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal mengenai perlindungan anak yang ancaman hukumannya diatas 10 tahun. (Ry//JN).


Komentar