oleh

Anggota Polsek Cluring Sidak Apotek, Pastikan Tak Jual Obat Sirup

BANYUWANGI – Sidak monitoring dilakukan oleh anggota Polsek Cluring terhadap apotek yang menjual sirup yang dilarang oleh Kemenses. Senin (24/10/2022).

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas diwilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur. Dilakukan pukul 14.00 wib.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono  mengatakan monitoring dilakukan atas petunjuk dan perintah pimpinan juga arahan pimpinan bahwa dilakukan seluruh Polsek jajaran.

“Kegiatan ini untuk monitoring apotek penjual Sirup untuk anak anak tidak menjual sirup yang sudah di larang oleh Kemenkes.” Terangnya.

Menurutnya, sesuai intruksi pimpinan dari kementeri kesehatan untuk seluruh penjual obat batuk, pilek, demam, dan panas kusus anak tidak lagi dikonsumsi dan dilarang dijual belikan.

Diwilayahnya ditemukan sirup yang dilarang, oleh petugas didata dan diberi arahan agar sirup yang dilarang wajib ditarik dan disimpan.

“Kita temukan puluhan sirup yang dilarang dijual, bagi penjual kita berikan arahan dan edukasi agar tidak lagi dijual.” Jelasnya

Kapolsek menghimbau kepada seluruh apotek dan toko obat diwilayah Kecamatan Cluring jika masih mempunyai stok sirup yang dilarang edar agar tidak lagi dijual.

Reporter : Jaenudin

Editor      : Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *