oleh

Tim Gabungan Polsek Pesanggran Temukan Obat Sirup Berbahaya; Dihumbau Pemilik Toko Dilarang Menjual

BANYUWANGI – Kepolisian Sektor Pesanggaran bersama apoteker Puskesmas Pesanggaran melakukan kegiatan pencegahan dan himbauan terhadap apotek dan toko obat di wilayah kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Jawa Timur. Rabo  (26/10/2022).

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan setelah ada perintah arahan pimpinan kami bersama apoteker Puskesmas melakukan kegiatan pencegahan dan himbauan terhadap apotek dan toko obat yang menjual 5 jenis obat sirup yang di tarik peredarannya olah BPOM.

“Kami bersama tim kesehatan yaitu apoteker dari Puskesmas melakukan pengecekan dan himbauan terhadap apotek dan toko obat dilarang menjual obat jenis sirup yang dilarang edar oleh BPOM berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan.” Terangnya.

Giat tersebut membuahkan hasil, terdapat 7 botol merek Unibebi dan 76 botol termorek di apotek Sanggar Medika.

Rasia menyasar di apotek dan toko obat di wilayah kecamatan Pesanggaran, petugas menemukan obat sirup yang dilarang dijual diantaranya:

Apotek Galaxy 24 Grup tidak di temukan, apotek Semesta 62 grup di temukan Termorek 4 botol

Dan toko obat Aryendra

Ditemukan  Unibebi 16 botol plastikTermorek 14 botol plastik serta Toko Jamu Bu indah Ditemukan Termorex 3 botol dan Unibebi 6 botol.

AKP Basori Alwi menambahkan, kegiatan ini untuk melaksanakan pengecekan dan himbauan terhadap Apotek yang masih menjual 5 jenis obat sirup yang ditarik peredarannya di Indonesia oleh BPOM.

“Kita himbau mereka tidak menjual 5 obat sirup, karena mengandung cemaran Etilen Glikol  dan Dietilen Glikol berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan.” Terangnya.

“Kita temukan beberapa apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup untuk anak yang berbahan bagi kesehatan. Kita himbau mereka agar tidak menjual lagi atau dikembalikan kepada distributor maupun produsen obat tersebut.” Jelas Basori.

Setelah memberi himbau kepada pemilik apotek dan toko obat, kita melakukan pemasangan stiker yang isinya 5 jenis produk obat sirup yang dilarang dijual.

Reporter : Jaenudin

Editor      : Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *