oleh

Pemerhati Lingkungan, Kecam Papan Reklame Dan Bacaleq Ada Di Pohon

BANYUWANGI, Jurnal News – Semakin dekatnya Pemilu 2024, semakin banyak calon peserta Pemilu yang ingin mencari simpati kepada masyarakan serta meningkatkan popularitasnya.

Salah satu cara yang masih efektif untuk mengenalkan diri sebagai Calon Anggota DPR Daerah atau RI adalah memasang reklame. Namun ironis bila pemasangan reklame/baleho itu menyalahi aturan yang ada, seperti di paku pada sebuah pohon.

Banyaknya peristiwa tersebut, Pemerhati Lingkungan Dr. Anim Jauhariah menyayangkan perilaku oknum Caleg yang harusnya memberikan contoh positif terhadap masyarakat luas. Justru menciderai aturan yang sudah di berlakukan.

“Sangat ironis, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang seharusnya menjadi contoh masyarakat luas, tetapi memberikan contoh kurang baik dalam mempublikasikan diri,” kata perempuan yang juga aktif menjadi dosen. Kamis (2/2/2023).

Anim menganggap, bahwa baleho yang di pasang menggunakan paku yang langsung di tancapkan ke pohon dapat merusak pertumbuhan tanamam, bahkan bisa membuat pohon itu mati.

“Baleho yang dipasang dengan menggunakan materi yang dapat merusak pohon merupakan suatu tindakan yang merugikan, karena dapat ‘mematikan’ pohon tersebut dan menggangu estetika dari lingkungan,” paparnya.

Di Banyuwangi sendiri sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemasangan baleho/reklame. Yang di atur dalam Perda No. 10 Tahun 2012. Disitu disebutkan bahwa baleho/reklame yang dipasang harus memiliki ijin, tidak di pasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak mengrusak keindahan.

Sementara itu Anim menilai, Penegakan Perda No.10 Tahun 2012 di Banyuwangi masih kurang maksimal.

“Penegakan Perda No.10 Tahun 2012 terkait pemasangan reklame secara observasi masih belum maksimal. Karena beberapa titik yang menjadi larangan di Perda, Dalam prakteknya masih terdapat baliho yang melenggang berhari-hari bahkan berbulan-bulan di beberapa titik yang masuk pada area larangan pemasangan, seperti area pendidikan, kantor pemerintahan, lampu merah, dll,” terangnya. (Ry//Tm//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *