oleh

Baliho Dan Spanduk Diturunkan Paksa Oleh Pol PP Gambiran, Karena Ijin Kadaluarsa

GAMBIRAN – Petugas Satpol PP dan bagian reklame membongkar paksa Baliho dan papan reklame karena telah habis ijinnya. Lokasi itu diarea Jalan Ahmad Yani Desa Jajaq kecamatan Gambiran. Senen (14/5/2018).

Karman, petugas bagian perijinan Reklame, pembongkaran dan penurunan papan reklame karena sudah kadaluarsa perijinannya.

“Kalau ada papan reklame entah baliho atau spanduk yang sudah kadaluarsa perijinanya kita langsung turunkan.” Ucapnya.

Sementara, Itnur Satpol PP kecamatan Gambiran soal pelepasan papan reklame diwilayah Gambiran memang bersama-sama petugas bagian reklame perijinan.

“Kita bersama petugas dari bagian reklame perijinan menurunkan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa ijinnya.” Terang Itnur menjelaskan ke wartawan.

Swiping baliho dan Spanduk yang sudah kadaluarsa perijinannya memang sering dilakukan oleh Pol PP diwilayah Gambiran, karena maraknya reklame yang tanpa ijin.

Papan reklame dan spanduk yang diturunkan dikumpulkan dan diamankan dikantor kecamatan Gambiran. (*)

Reporter : Jaenudin
Editor : Rony

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *