Banyuwangi, Jurnalinews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Wongsorejo mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Agustusan di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Edaran tersebut diterbitkan pada 16 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala desa, instansi, satuan pendidikan, panitia Hari Besar Nasional (PHBN), tokoh masyarakat, serta komunitas.
Camat Wongsorejo, Moh. Mahfud, mengatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forkopimka Wongsorejo bersama kepala desa, kepala UPT, dan kepala sekolah pada 14 Juli 2026. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan peringatan HUT RI berlangsung meriah namun tetap mengutamakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan harus tetap kita jaga. Namun pelaksanaannya juga harus tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, serta tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Mahfud.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Wongsorejo menegaskan bahwa seluruh kegiatan perayaan, perlombaan, pawai, maupun karnaval dilarang menggunakan atau menutup Jalan Raya Provinsi maupun Jalan Nasional Jalur Pantura. Seluruh kegiatan diwajibkan menggunakan jalur alternatif, jalan desa, atau lapangan terbuka agar tidak menghambat arus lalu lintas, khususnya kendaraan logistik yang melintas di jalur nasional.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Himbauan khusus terhadap penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg. Penggunaan sound dengan intensitas suara berlebihan dilarang karena dinilai berpotensi mengganggu ketenangan warga, merusak fasilitas umum, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat. Penggunaan sound system tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang wajar sesuai kebutuhan hiburan lingkungan atau panggung lokal.
Camat Mahfud juga mengimbau agar seluruh panitia lebih mengutamakan pemutaran lagu-lagu perjuangan, lagu nasional, maupun kesenian daerah yang memiliki nilai edukatif sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di bidang keamanan, setiap panitia penyelenggara diwajibkan berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat terkait perizinan keramaian maupun pengamanan kegiatan. Selain itu, panitia dan peserta juga diminta menjaga kebersihan lingkungan sebelum, selama, dan setelah kegiatan berlangsung.
Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Wongsorejo bersama unsur Forkopimka, TNI, dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Agustusan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, petugas tidak akan ragu menghentikan ataupun mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wongsorejo untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dengan penuh semangat nasionalisme, tetap mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ajang mempererat persatuan dan kebersamaan,” pungkasnya. (Venus).


Komentar