LKKNU Banyuwangi Matangkan Persiapan Isbat Nikah Terpadu bagi 40 Pasangan
BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi terus mematangkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor PCNU Banyuwangi dengan melibatkan jajaran pengurus dan tim pelaksana.
Rapat dipimpin oleh Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., dan Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis, S.Ag., M.H.I.
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini dirancang dengan sistem pelayanan yang lebih terstruktur melalui pembentukan tiga majelis sidang. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas proses persidangan sekaligus memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan yang optimal.
“Kami membentuk tiga majelis sidang agar proses pelayanan berlangsung lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi lokasi penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, keterlibatan PCNU merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak hukum di bidang administrasi perkawinan.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu agar berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinan,” katanya.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan publik berbasis kolaborasi antarinstansi. Melalui layanan ini, peserta memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan melalui penerbitan buku nikah, serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan. Model pelayanan terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses, mengurangi biaya, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi.
Rapat koordinasi juga membahas kesiapan sumber daya manusia, pembagian tugas kepanitiaan, mekanisme pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Seluruh aspek tersebut dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi 40 pasangan dapat berlangsung secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tertib administrasi serta kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Banyuwangi.(Ilham T)


Komentar