oleh

Bakal Calon Kades Mulai Bersuara! Wacana Perpanjangan Jabatan dan Penghapusan Pilkades 2027 Tuai Penolakan

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Wacana sejumlah kepala desa mendatangi DPR RI untuk menyuarakan permintaan perpanjangan masa jabatan kembali menuai respons dari sejumlah tokoh masyarakat yang disebut bakal maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

Jika sebelumnya sejumlah calon kepala desa di wilayah kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi menyatakan penolakan, kini suara serupa datang dari sejumlah bakal calon kepala desa lainnya. 

Mereka menyatakan tidak setuju apabila masa jabatan kepala desa kembali diperpanjang dan pelaksanaan Pilkades 2027 ditiadakan.

Salah satunya disampaikan Suprapto, bakal calon kepala desa asal Desa Bimorejo. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan regulasi terkait wacana tersebut.

Menurut Suprapto, persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila tidak ditempatkan dalam koridor aturan perundang-undangan.

“Mungkin ini yang nantinya akan jadi ramai di Indonesia, dari hal yang sepele menjadi masalah nasional. Kita ikuti regulasi dan perkembangan ke depan,” ujar Suprapto.

Ia juga menyoroti keberadaan asosiasi kepala desa. Menurutnya, asosiasi memiliki peran dalam menyuarakan kepentingan kepala desa, namun ia mengingatkan agar kepentingan tersebut tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.

Suprapto juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan desa serta fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah di atasnya.

“Desa itu sudah diatur undang-undang. Aturan tidak mudah dirubah menjadi kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Mas Ari Hidayat, bakal calon kepala desa Bengkak, juga menyatakan penolakannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurut Ari, apabila terdapat persoalan sehingga Pilkades belum dapat dilaksanakan, mekanisme pengisian jabatan kepala desa semestinya mengikuti aturan yang berlaku, bukan otomatis memperpanjang masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat.

“Perpanjangan itu melawan prosedur. Tidakkah itu menabrak undang-undang? Pilkades harus berjalan sesuai aturan,” kata Ari.

Ia menambahkan, apabila karena alasan tertentu posisi kepala desa kosong, menurutnya dapat ditempuh mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya tidak ada lanjutan perpanjangan jabatan, tetapi wajib berhenti sesuai SK. Hal itu untuk memperkecil adanya konflik dan buruknya aturan,” ujarnya.

Senada dengan kedua tokoh tersebut, Toriman Al Budiman, bakal calon kepala desa Alasrejo, secara pribadi menyatakan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurut Toriman, pergantian kepemimpinan di tingkat desa merupakan bagian dari proses demokrasi, terlebih apabila masyarakat menginginkan adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau pribadi saya tidak setuju wacana perpanjangan kades. Negara Indonesia negara demokrasi,” ungkap Toriman.

Ia juga menyampaikan prinsip yang menurutnya harus dimiliki seorang kepala desa, yakni tidak membohongi masyarakat, tidak mengambil hak masyarakat, serta memberikan pelayanan secara baik dan amanah.

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan pembentuk kebijakan akan menyikapi aspirasi dari berbagai pihak, baik kepala desa yang menginginkan perpanjangan maupun kelompok masyarakat dan bakal calon kepala desa yang menginginkan proses pergantian kepemimpinan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *