Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pernikahan merupakan salah satu momentum sakral dalam kehidupan yang diharapkan dapat berlangsung sekali seumur hidup. Karena itu, berbagai persiapan perlu dilakukan secara matang oleh calon pengantin, termasuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan sebelum melangsungkan akad nikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wongsorejo, H. Imam Muklis, mengimbau kepada seluruh calon pengantin (catin) beserta keluarga agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi jauh sebelum mendaftarkan pernikahan.
Menurutnya, salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan sejak awal adalah akta kelahiran, selain KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami dari KUA menghimbau kepada seluruh calon pengantin maupun keluarga calon, sebelum daftar nikah itu harus dipersiapkan administrasi kependudukannya. Jadi syarat-syarat administrasi pernikahan yang paling awal dilihat adalah akta lahir,” jelas H. Imam Muklis saat ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, data dalam dokumen kependudukan calon pengantin harus dipastikan sinkron, terutama antara KTP, KK, dan akta kelahiran. Termasuk data mengenai nama orang tua yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut Muklis, ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan dalam proses administrasi pernikahan maupun pencatatan pada sistem administrasi KUA.
Ia juga menyoroti persoalan status perkawinan orang tua yang tercantum dalam akta kelahiran. Jika dalam dokumen tersebut terdapat keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat secara resmi, maka persoalan mengenai status pernikahan tersebut tidak dapat ditentukan begitu saja oleh KUA.
“Kalau nikahnya tidak tercatat, itu dikategorikan nikah siri. Kebenaran atau keabsahan pernikahannya harus melalui sidang isbat nikah di pengadilan agama. Hakim agama yang bisa menentukan,” terangnya.
Muklis menegaskan, KUA dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada dokumen autentik dan regulasi yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang hendak menikah diimbau untuk melakukan pengecekan dokumen sejak jauh hari agar tidak muncul persoalan ketika proses pendaftaran pernikahan berlangsung.
Selain KTP, KK dan akta kelahiran calon pengantin, data orang tua juga harus diperiksa. Jangan sampai terdapat perbedaan nama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
“Jangan sampai ada perbedaan nama. Itu nantinya juga tidak sinkron antara data administrasi kependudukan dengan data di SIMKAH KUA,” jelasnya.
Jika terdapat perbedaan data, proses penyelesaiannya bergantung pada jenis permasalahan. Untuk perubahan data yang bersifat substansial, masyarakat dapat diarahkan untuk menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan. Sementara untuk pembetulan data tertentu, dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang memiliki kekuatan pembuktian, seperti akta kelahiran, ijazah maupun paspor.
Lebih lanjut, KUA Wongsorejo mencatat aktivitas pernikahan yang cukup tinggi sepanjang September 2026. Dalam bulan ini, tercatat kurang lebih 50 pasangan pengantin melangsungkan pernikahan melalui KUA Wongsorejo.
Khusus pada Kamis (24/9/2026), tercatat 7 pasangan pengantin melaksanakan akad nikah. Dari jumlah tersebut, 3 pasangan melangsungkan akad di kantor KUA Wongsorejo, sementara 4 pasangan lainnya melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA. (Venus).


Komentar