BANYUWANGI – Satgas Covid-19 kecamatan Bangorjo mendukung tindakan aparat kepolisian Polsek Bangorejo, yang telah menghentikannya hiburan musik orkes. Kamis (28/1/2021).
Hiburan di acara hajatan kemarin itu tanpa ijin ke Satgas Covid-19 Kecamatan yang ada di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Camat Bangorejo Taufik Rohman mengatakan sangat tegas Kapolsek dan anggotanya melakukan tindakan hiburan musik orkes yang melanggar protokol kesehatan.
Selama ada ijin bagi masyarakat yang mempunyai acara hajatan dari Satgas Covid-19 kecamatan dan sesuai protokol kesehatan boleh boleh aja.
“Berita penghentian musik orkes dalam acara hajatan memang tidak ada ijin ke Satgas Covid-19 kecamatan Bangorjo, mangkanya di bubarkan sama Kapolsek Bangorejo,”Kata Camat Bangorejo Taufik Rohman.
Lanjut, Camat Bangorejo selaku ketua Sagas Covid-19, kami menghimbau kepada masyarakat kecamatan Bangorejo, sebelum melakukan hajatan kordinasi sama Satgas Covid-19.
“Semua ini untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di Wilayah Kecamatan Bangorjo Banyuwangi, “paparnya.(Mbah Din)


Komentar