BANYUWANGI – Lantaran menyetubuhi anak bawah umur pelaku AT (35) Lingkungan Kampung Baru No. A2 RT 04 RW 01 Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.Jumat (2/4/2021) diamankan
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi.
Kapolrsta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan memang benar telah berhasil melakukan ungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur wilayah hukum Polsek Banyuwangi.
Waktu dan TKP Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 20.00 WIB di rumah Jalan Ikan paus Lingkungan Karanganom RT 01 RW 04 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Untuk Mengungkap kasus tersebut, atas dasar laporan dari keluarga korban Lingkungan Karangsari RT 01 RW 03 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan Korban bunga (14) ( nama samaran) setatus pelajar, Jalan Ikan mas no 27 RT 01 RW 03 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Barang Bukti yang disita dari korban bunga satu buah baju motif kotak kotak warna kombinasi merah, putih, hitam, satu buah celana panjang warna hitam
dua buah celana dalam warna coklat cream, satu buah BH dan satu buah kaos tengtop warna coklat.
“Disita dari pelaku AT satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jeans warna biru, satu buah seprai motif bunga warna merah putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol P 4308 YE warna merah putih, “Kata Kapolsek AKP Kusmin.
Lanjut, AKP Kusmin menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 18.00 wib pelaku Catting dengan korban dan janjian untuk ketemu di Khong co setalah itu dengan naik motor Yamaha Mio milik pelaku pergi ke plengsengan pantai boom dan membeli minuman.
Kemudian pulang kerumah pelaku dan setelah dirumah pelaku tersebut ajak korban duduk di sofa diciumi oleh pelaku dan mengajak masuk ke dalam kamar selanjutnya korban dan pelaku tiduran dikasur setelah itu pelaku kembali menciumi korban dan membuka baju serta cenala korban.
Dan selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali yang saat itu korban sedang haid (mentruasi) kemudian tertidur, Pada pagi harinya setelah bangun pelaku kembali melakukan perbuatan persetuhuban dengan korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu korban minta pulang dan diantarkan oleh pelaku kerumah temannya yang selanjutnya korban meminta jemput orang tuanya dirumah temannya dan setelah sampai rumah ditanya orang tua mengatakan bahwa selama pergi dari rumah tinggal dirumah pelaku dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 (kali). Atas kejadian itu orangtuanya melaporkan ke Polsek Banyuwangi.
“Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang, “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar