Sejumlah sekolah diwilayah Kabupaten Banyuwangi menyambut antusias rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai hari, Senin (23/8) .
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara bertahap sudah dijalankan di Kabupaten Banyuwangi.
Meskipun nantinya kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran 20021/2022 ini dilakukan berbeda dari sebelumnya. Lantaran harus sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

SMP Negeri 2 Rogojampi misalnya. Menyatakan kesiapannya melaksanakan PTM Terbatas PPKM Level 3 sesuai edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
Kesiapan diwujudkan dengan mempersiapkan infrastruktur penunjang prokes, penerapan skema pola pembelajaran hingga vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Tak hanya terkait dengan sarana dan prasaran penunjang protokol kesehatan. Seperti hand sanitizer, penyiapan fasilitas cuci tangan, skrining suhu, masker, fasilitas sterilisasi alat dan ruang praktik, hingga pengaturan layout tempat duduk siswa berjarak minimal 1,5 meter.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50% peserta didik dalam setiap kelas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

SMPN 2 Rogojampi juga sudah menyiapkan Satgas Covid-19 tingkat sekolah. Tugasnya memantau disiplin penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekolah.
Atas kesiapan itu, sekolah menengah pertama favorit yang terletak di tepi jalan propinsi itu telah mengantongi rekomendasi dari tim verifakor Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi.
“Kami sudah maksimal mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang secara optimal. Salah satunya yakni penerapan prokes secara ketat sebagai usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Supaya tidak terjadi klaster baru di area sekolah,” kata H. Agus Syafi’i, Kepala SMPN 2 Rogojampi
“Jadi ini masih masa transisi dalam rangka mengembalikan kondisi proses pembelajaran. Setiap prosesnya harus dilakukan secara teliti. Kami meminta kerja sama semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat agar mendukung praktik PTM Terbatas di sekolah,” tandas Agus.
Untuk itu sekolah terus menjalin komunikasi yang intensif bersama para orang tua siswa supaya mengkondinasikan kesiapan peserta didik untuk mengikuti PTM Terbatas ini, tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengumukan PMT Terbatas untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal.
“PTM Terbatas dilakukan dengan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat merujuk Surat Edaran (SE) Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang mengatur terkait tata cara pembelajaran tatap muka (PTM),” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno.
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Disdik setempat bagi sekolah yang akan menyelenggarakan PTM. Diantara syarat itu adalah soal koordinasi yang harus dilakukan dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah. Menurut Suratno, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanaan PTM. Suratno menyebutkan, ada 4 syarat utama yang harus dipenuhi sekolah diantaranya, pertama harus terpenuhi sarana prasarana protokol kesehatan, kedua yakni sekolah harus mempunyai standart operasional prosedur (SOP) PTM terbatas seperti pengaturan jarak dan batas maksimal peserta didik per kelas.
Berikutnya, sekolah harus memiliki peta resiko atau zona wilayah mengenai sebaran kasus Covid-19 apakah sekolah masuk ke dalam zona yang memungkinkan anak untuk sekolah, terakhir yakni rekomendasi dari komite sekolah, Satgas Covid-19 serta izin dari wali murid.
“Keempat syarat tersebut harus dipenuhi dulu, jika sudah siap makan sudah bisa memulai menggelar PTM. Yang tak kalah penting, guru ataupun tenaga pendidik dan peserta didik harus sudah divaksin ,” tegas Suratno.(Ikham Triadi)


Komentar