CLURING – Pengusaha Floris minggu lalu tempatnya ditutup paksa oleh PolPP kecamatan Cluring dan didatangi kepala desa Sraten H.Rahman, Lantaran tidak mengkantongi ijin meratakan tanah sawah untuk cabang usahanya. Kamis (16/11).
Lokasi itu dijalan Raya Benculuk dusun Tapansari desa Sraten kecamaran Cluring. Lahan itu seluas 3.500 yang saat ini dilokasi sudah tidak ada aktivitas seperti dumtruk yang suplay tanah juga sudah berhenti.
Namun saat dikonfirmasi melalui handphone selullarnya Agus pemilik tanah enggan berkomentar hanya menyebut jika ada yang perlu pertanyakan disuruh hubungi pengacaranya,” Kalau mau bertanya soal lahan silakan telpon pengacara saya saja,” jawabnya.

Sementara kepala wilayah kecamatan Cluring Camat Yopi Bayu Irawan, menegaskan jika diwilayahnya ada lahan hijau persawahan yang tanpa ijin tiba – tiba ditimbun tanah dan akan didirikan bangunan maka akan diadakan pemberhentian aktivitas.
” Setelah kami telusuri memang benar pemilik usaha tidak mengantongi ijin sama sekali dan sementara kita hentikan aktivitas yang ada sampai nanti mempunyai ijin kesesuaian dalam bidang usahanya,” Jelas Yopi.


Komentar