GENTENG – Kecamatan Genteng memasang pengeras paten di wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH)Maron Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.jumaat (6/4/2018).
Sekali bunyi, Woro – Woro bagi pengunjung dilarang berjualan disepanjang jalan depan RTH maron dan motor dan mobil parkir didalam lapangan.
Dan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan agar RTH Maron kelihatan bersih dari sampah. Apa lagi pedagang kaki lima dilarang berjualan disepanjang jalan depan RTH Maron. Pungkasnya dari pihak kecamatan Genteng.
Menurut pengunjung Agus menambahkan yang jelas mendukung adanya program dari kecamatan Genteng. Adanya larang berjualan disepanjang jalan depan RTH Maron.
“Namun adanya larangan masih ada motor dan mobil masih parkir di Depan RTH Maron. Cuma pedagang kaki lima beralih di tepi jalan sebelah RTH Maron.”padahal areal lapangan sudah di sediakan tempat berjualan .Kata Agus.(Jaenudin)


Komentar