oleh

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum Karyawan PT.Starpeak Equity Futures Baru Disidangkan

BANYUWANGI – Kasus penipuan dengan kerugian hampir 1,9 milyar dialami oleh Bambang Puji Sutan,warga desa jajag,kecamatan gambiran. Rabo (10/10/2018).

Bambang mengaku kehilangan uang milyaran rupiah, bermula saat dirinya berkenalan dengan Febri taufan,warga dusun sawahan,kecamatan genteng.

Dalam perkenalan itu febri menyampaikan terkait dengan bisnis yang dijalani saat ini yang bisa menguntungkan hingga jutaan rupiah asalkan mau ikut menanam saham dalam bisnisnya.

Untuk meyakinkan bahwa bisnis yang di jalani ini menghasilkan jutaan rupiah, Febri mengajak rekannya bernama Bambang Retnanto untuk ikut andil meyakinkan Bambang supaya mau ikut menanam saham dalam bisnis perdagangan mata uang dan emas melalui PT.Starpeak Equity Futures.

Untuk membujuk supaya bambang mau ikut dalam bisnisnya itu,febri meminta modal awal sebesar 100 juta,dengan iming-iming akan diberikann keuntungan sebesar 30% dari modal yang diberikan.

Seiring berjalannya waktu aksi febri untuk mengelabuhi bambang terus berlanjut hingga bisa meraup uang sebesar kurang lebih satu milyar tujuh ratus juta.

Karena tidak ada untung yang diberikan kepadanya bambang berusaha untuk klarifikasi kepada Febri Taufan dan Bambang Retnanto,bukan malah diberikan keuntungan keduanya masih saja merayu bambang supaya bersabar agar uang itu bisa kembali.

Karena sudah hilang kesabaran akhirnya Bambang Puji Sutan sudah merasa dibohongi melaporkan kedua di polres banyuwangi.

Berbekal laporan tersebut pihak polres banyuwangi melakukan penyidikan terhadap Febri Taufan,sedangkan Bambang Retnanto tidak pernah disidik hingga kasus ini bergulir dipersidangan.

Dalam sidang di pengadilan negeri yang mengahadirkan Bambang Puji Sutan dan istrinya Cinta Nila Awalia Habibah memberikan keterangan secara gamblang terkait kronologis dugaan penipuan dirinya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua pengadilan banyuwangi Purnomo sebagai hakim ketua dengan didampingi oleh dua hakim anggotanya memberikan pertanyaan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Febri Taufan.

Sidang pemeriksaan keterangan saksi kemarin juga di hadiri oleh Febri Taufan dengan di dampingi pengacaranya.

Dalam sidang itu juga di tunjukan bukti-bukti dugaan penipuan yang dilakukan oleh febri taufan dan bambang retnanto.

Namun Bambang merasa ada yang janggal terkait laporannya, menurutnya sesuai dengan laporan tertanggal 15 nopember 2016 sampai sekarang baru ada tanggapan.

“Saya lapor tahun 2016, kok baru sekarang ada tanggapan,” ucapnya.

Bambang juga menambahkan bahwa,” PT. Starpeak Equity Futures saat ini sudah dibekukan, karena banyaknya anggota yang mengalami penipuan dengan tidak bisanya pengambilan untuk yang di dapat selama ikut bisnis trending forex tersebut.

Bambang juga berharap kasusnya ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu bambang prasetyo puji sutan juga berharap kasus yang menimpa dirinya ini bisa menjadi pembelajaran bagi dirinya. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *