oleh

Perhutani Banyuwangi Selatan Laksanakan Starting Tanaman

BANYUWANGI – Dalam rangka Hari Menanam Pohon Indonesia HMPI dan kegiatan Bulan Menanam Nasional BMN yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian LHK, wilayah Kesatuan Pemangku Hutan KPH Banyuwangi Selatan melakukan Starting penanaman serentak kemarin Rabo (12/12). Kamis (13/12/2018).

Penanaman pohon jati serentak dihadiri ADM KPH Banyuwangi selatan dan Forpimka Purwoharjo serta LMDH lokasi tersebut dipetak 71 L, RPH Karetan, BKPH Karetan. Lahan itu seluas 10 hektar, lokasi tersebut masuk wilayah Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Jenis pohon jati yang ditanam Jati Plus Perhutani (JPP), di tepi lahan ditanami pohon kesambi, dengan sistem ditanam setiap lima baris dari tanaman jati.

Jati Plus adalah pohon jati yang memakai sistem disetek pucuk, keunggulan pohon tersebut adalah pertumbuhannya lebih cepat dari jati biasa.

Seperti yang dijelaskan oleh Administratur KKPH Banyuwangi, Ir Dwidjono Kiswurjanto saat ditemui dilokasi menyampaikan.

“Kita tanam pohon jati jenis JPP, hasil dari setek pucuk, keunggulan dari jati lain pohon ini lebih cepat pertumbuhannya, 20 tahun sudah bisa dipanen kalu jati lain bisa 60 tahun baru bisa dipanen.” Ucapnya.

Musim tanam tahun ini Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH menanami lahan tersebut dengan komoditi padi, kedelai, jagung.

Sedangkan Sharing produksi kayu kepada LMDH kita akan berikan 25% setelah dipotong pajak dan kewajiban dan langsung dikirim ke rekening LMDH.

Komoditi tanaman tumpang sari kita serahkan kepada pesanggem, mau ditanam padi atau holtikultura terserah mereka dan waktunya terbatas hanya 2 tahun.

Negara lewat kementrian LHK untuk memungut 10% dari hasil tumpang sari, setelah dikurangi biaya pruduksi itu pun hanya 1 kali dalam satu tahun dan itu kita setor ke Negara. Terang Ir Dwidjono Kiswurjanto.

Kegiatan penanaman pohon jati merupakan kegiatan rutin tiap tahun dilakukan oleh Perhutani dalam penglolahan hutan dan pelestarian hutan.

Progam tersebut telah diatur dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan RPKH, dengan pola sederhana yaitu jika menebang 10 hektar maka diimbangi dengan menanam 10 hektar.

Kegiatan penanaman, perhutan tidak sendiri mereka dibantu oleh keterlibatan masyarakat sekitar hutan yaitu LMDH, melalui program mereka bersinergi saling membantu.

Program tersebut diberinama Penglolah Hutan Bersama Masyarakat PHBM. Dengan demikian penglolah hutan yang meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial dapat berjalan secara seimbang yang berimplikasi Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera. (Rony).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *