BANYUWANGI – Banner liar di wilayah Kecamatan Cluring diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) karena tidak berijin dan melanggar tata tertib. Kamis (23/01/2020).
Diduga Banner milik pengusaha hiburan Pasar Rakyat (Pasar Malam) melanggar peraturan daerah soal ijin dan penempatan.
Pengusaha hiburan yang belum diketahui pelaku usahanya itu menaruh dan memasang banner di pohon dan tiang telkom ditepi jalan raya.
Posisi penempatan banner yang diduga melanggar aturan :
- Jalan raya Benculuk ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
- Jalan raya Sraten ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
- Jalan raya Sempu ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
- Jalan raya Trembelang ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
- Jalan raya Tampo asrama ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
- Jalan raya Simbar ditempatkan dipohon dengan cara dipaku sebanyak 6 buah.
Banner yang dipasang berukuran kurang lebih 1 x 2 meter, banner itu bertuliskan dibagian atas Stadion Jajaq dan yang bawah Ayo Ke Pasar Malamditengah gambar permainan.
Sementara itu, Kasi pemerintahan dan ketertiban kecamatan Cluring Sugiyono mengatakan bahwa banner banner itu melanggar peraturan daerah.
“Kita langsung bertindak dengan cara kita lepas, karena tidak berijin apalagi memasang banner pada pohon dengan cara dipaku.” Tegasnya.
PolPP kecamatan Cluring berjumlah 5 orang melakukan pelepasan pukul 11.30 wib di 6 lokasi setiap lokasi berjumlah 6 lembar banner dan semuanya berjumlah 72 lembar banner. (Rny//JN).
Komentar