BANYUWANGI – Kapolsek Pesanggaran pimpin langsung penggerebekan dan penangkapan pedagang miras jenis arak di perumahan pesona alam Desa pesanggaran, kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (11/2/2021).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi mengatakan penggerebekan dan penangkapan pedagang miras jenis arak atas dasar informasi masyarakat.
Tempat kejadian penggerebekan dan penangkapan pedagang miras jenis arak di Perumahan Pesona Alam Pesanggaran Blok I No. 03 Dusun Ringinsari Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku pedagang / Penjual miras jenis arak EW ( 36) di Perumahan Pesona Alam Pesanggaran Blok I No. 03 Dusun Ringinsari Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai dan 22 buah karung minuman arak, dengan rincian Uang tunai hasil penjualan miras senilai Rp. 155.000.
Sebanyak 16 buah karung minuman arak, masing-masing karung terdapat 10 botol arak ukuran besar, untuk 1 botol berisi 1500 ml dengan jumlah keseluruhan sebanyak 154 botol.
“Ada lagi, 6 buah karung minuman arak, masing-masing karung terdapat 25 botol arak ukuran kecil, untuk 1 botol arak berisi 600 ml dengan jumlah keseluruhan 142 botol, “kata Kapolsek AKP Subandi.
Kata, AKP Subandi menjelaskan kronologis kejadian penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pedagang miras di lingkungan padat penduduk yang telah meresahkan warga.
Penangkapan terhadap pelaku pedagang penjual miras jenis arak kami dipimpin sendiri dan 3 anggota lainnya mendatangi lokasi tempat penjualan minuman arak.
Dengan sasaran rumah pedagang atau penjual minuman miras jenis arak di Perumahan Pesona Alam Pesanggaran Blok I No. 03 Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran.
“Saat datang ke TKP menemukan beberapa karung minuman arak yang disimpan didalam kamar selanjutnya penjual arak beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk diminta keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Tabah lagi, bedasarkan keterangan pelaku bahwa minuman jenis arak didapatkan dari Banyuwangi yang dikirim ke rumah Pelaku setiap 3 minggu sekali atau paling lambat setiap 1 bulan sekali.
Dalam satu kali pengiriman Pelaku mendatangkan sebanyak 200 botol isi 1500 ml dan 200 botol isi 600 ml dengan harga 1 botol isi 1500 ml seharga Rp. 60.000,1 botol isi 600 ml seharga Rp. 25.000,00. Kemudian pelaku menjualnya dengan harga 1 botol isi 1.500 ml seharga Rp. 80.000,1 botol isi 600 ml seharga Rp. 30.000,-
“Sedangkan Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas Pelaku membelinya 3 hari yang lalu dengan harga Rp. 10.000.000,- dijual kepada orang-orang di wilayah Pesanggaran dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun, “tambahnya.(Mbah Din)
Komentar