BANYUWANGI- Mendirikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, kabupaten Kabupaten Banyuwangi. Selasa (16/2/2021).
Hadir dalam kegiatan Pendirian Posko PPKM, Kadus , Bhabinkamtibmas Babinasa dan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias Melalui Bhabinkamtibmas Desa Sembulung Aiptu Suwandono Mengatakan dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 diterapkan posko PPKM tingkat RT setiap Desa.
Prinsip basisnya skala mikro di tingkat RT Poskonya untuk masyarakat taati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 .
Disalah satu posko Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Skala Mikro di Dusun Krajan Rt 02 Rw 04 Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
Menurut, Aiptu Suwandono, di wilayah Desa Sembulung setaip RT/ RW Dari empat Dusun masing-masing untuk mendirikan PPKM skala mikro.
Pendirian Posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro ini, untuk memutus mata rantai Covid-19 di tingkat bawah di setiap RT.
“Selama melakukan kegiatan PPKM yang di Di Desa Sembulung, berjalan dengan lancar aman, “ujarnya.(Mbah Din)


Komentar