BANYUWANGI- Dalam rangka operasi pekat Semeru 2021 unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi jenis pil trek. Rabu (24/3/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) Di Dusun Sumberwaru Rt 01 Rw 02 Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
“Tersangka Tri Laksono (26) Dusun Sumberwaru Rt 001 Rw 002 Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.”Kata Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias.
AKP Bejo Madrias menjelaskan Kronologi kejadian penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil Trihexyphenidhyl di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Setelah ada informasi dari masyarakat satuan unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pengedar jenis pil Trihexyphenidryl. Dikarenakan tersangka dicurigai sehabis transaksi pil Trihexyphenidryl dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti dari tersangka.
Saat itu tersangka dilakukan pengeledahan badan ditemukan padanya pil TRIHEXYPHENIDHYL sebanyak 20 butir dibungkus plastik klip, uang tunai Rp. 530.000, satu buah HP merk OPPO A37 sebagai sarana transaksi dan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka Uang sebesar Rp. 530.000,
20 butir pil Trihexyphenidryl terbungkus plastik / klip.
-satu buah HP merk OPPO A37
Dan satu bungkus plastik klip kecil.
“Tersangka di kenakan dalam pasal yang di langgar Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Tutup AKP Bejo Madrias.(Mbah Din)
Komentar