oleh

Reskrim Polsek Bangorejo Tangkap Tersangka Pengedar Jenis Pil Trek

-Berita, Law-1.080 views

BANYUWANGI- Operasi Pekat Semeru 2021 petugas kepulisian Polsek Bangorjo Kabupaten Banyuwangi, menangkap tersangka pengedar pil trek. Rabu (24/3/2021).

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan ketika operasi pekat Semeru telah melakukan penangkapan tersangka pengedar jenis Trihexyphenidyl.  Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Dusun Bangorejo, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi

“Tersangka Bejo (19) Dusun Bangorejo Rt. 02/06 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Barang bukti yang disita dari tangan saksi 1 pil putih di dugapil trihexypidil sebanyak 22 butir, Di sita dari tangan tersangka 70 butir pil putih diduga pil trihexypenidil. uang tunai sebanyak Rp. 60 .000, Sebuah bungkus rokok gudang garam surya, Sebuah tas pinggang warna hitam merk. LEVEL. Dan Sebuah hadphone merk REALMI 5i warna biru, “kata AKP Mujiono.

IMG-20210324-WA0021

AKP Mujiono menjelaskan kronologi kejadian Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan lidik sehub ops pekat semeru 2021 seputaran pasar Bangorejo stasiun dan melihat seorang yang cara jalannya aneh melompat lompat.

Kemudian didekati dan ditanya namun saksi menjawab dengan kata” yang tidak nyambung, kemudian oleh anggota diperintahkan berhenti dan dilakukan penggeledahan badannya. saat itu memberontak berusaha melepaskan diri dan berusaha melarikan diri.

Setelah di lakukan penggeledahan saksi didapati pada saku celana depan kiri, 2 klip.plastik kecil masing” berisi 10 butir dan 12 butir pil warna putih yang diduga pil Trihexypenidil, setelah diintrogasi mengaku membeli dari tersangka Sahrul Firman Wahyudi.

Kemudian dilakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan bungkus rokok gg surya dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh tersangka.

Dan ternyata dalam bungkus rokok gudang garam surya tersebut tersimpan 70 butir pil putih diduga pil triheypenidil yang dibungkus dalam 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir, selanjutnya tersangka di bawa ke polsek Bangorejo.

Tersangka dikenakan dalam Pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Mbah Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *