oleh

Arak – Arakan Di Tempat Hajatan Warga Dibubarkan Satgas Covid – 19

BANYUWANGI – Satgas Covid-19 kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi telah membubarkan secara persuasif dan humanis arak-arakan yang diselenggarakan salah satunya warga  saat hajatan. Minggu (23/5/2021).

Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari  mengatakan membubarkan bersama Koramil 0825/12 rogojampi  bersama Satgas Covid-19 Desa Kedaleman, Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi.

Arak-arakan yang diselenggarakan pada saat hajatan oleh  Selamet warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi karena tidak mematuhi protab protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pembubaran tersebut menyusul adanya laporan warga kepada Satgas Covid-19  Kedaleman bahwa warga yang akan hajatan atas nama Slamet mengadakan arak-arakan barong.

Padahal pada saat sebelum acara hajatan dilaksanakan  Slamet meminta ijin tidak di ijinkan acara arak-arakan tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.”kata

Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari.

Lanjut, Danramil Rogojampi Kapten Inf Misdari  menjelaskan, bahwa Acara arak-arakan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan banyak yang tidak memakai masker.

Saat itu Satgas Covid-19 Desa Kedaleman sudah sampaikan penekanan tidak diijinkan acara arak-arakan tersebut, Namun ternyata warga yang mempunyai hajat Slamet tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan acara arak-arakan.

Oleh karena itu,  terpaksa  di bubarkan acara arak-arakan bersama TNI polri Satgas Desa dan Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi.”ujarnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono  menyampaikan memang benar pada Hari Minggu 23 Mei 2021 Pukul 07.30 Wib bertempat di Dusun Krajan Rt. 02 / Rw 01 Desa Kedaleman  telah dilakukan tindakan pembubaran serta menyampaikan pesan/himbauan kepada warga yang terlibat dalam giat arak arakan khitanan tersebut agar segera membubarkan diri dan tidak berkeliling dijalan desa Kedaleman untuk mencegah terjadinya klaster penularan covid 19.

Dan berikutnya tidak di ijinkan pada saat acara hajatan ada lagi arak-arakan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta menimbulkan kerumunan warga.

Semua ini untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.” Paparnya. (Jainudin//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *