oleh

Polsek Bangorejo Ungkap Pencabulan Dibawah Umur Setelah Korban Berani Bercerita Pada Keluarganya

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Bangorejo telah ungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Kamis (8/7/2021).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan Unit Reskrim Polsek Bagorejo memang telah ungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kasus tersebut sebetulnya sudah lama karena. Korban tidak berani bercerita kepada keluarganya.”setelah ada laporan dari keluarga korban, Reskrim Polsek Buangorejo menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Dan ahkirnya berhasil mengamankan pelaku kekerasan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.serta mendatangi TKP Dusun Gunungsari 001/005 Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Tempat kejadian perkara waktu kejadian Pada hari pertengehan bulan April 2013 s/d awal bulan April 2021 sekira pukul 24.00 Wib di kamar tidur masuk Dusun Gunungsari 001/005 Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Korban Insial DI (19) Dusun Gunungsari 001/005 Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.”

Tersangka Misdi alias Bendol (40) Dusun Gunungsari 001/005 Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti satu potong kaos lengan pendek warna pink,satu potong rok warna hitam, satu potong BH warna coklat,
-satu potong celana dalam perempuan warna merah.”Kata Kapolsek AKP Mujiono.

AKP Mujiono menjelaskan kronologis kejadian awal April 2013 s/d awal April 2021 sekira pukul 24.00 Wib, korban bila ada dirumah sendirian pada waktu pelapor bekerja, pelaku dengan sengaja dan paksaan melakukan persetubuhan kepada korban dan dilakukan siang hari dan sering dilakukan diwaktu malam hari.

Karena korban diancam oleh pelaku (ayah tiri korban ) sehingga korban takut dan tidak berani menyampaikan ke pelapor (ibu kandung korban), setelah korban kenal dengan saksi Ahmad Khoirudin dan diberikan jalan keluar baru korban berani ngomong ke pelapor dan dilaporkan ke Polsek Bangorejo.Saat itu korban mengalami trauma dan ketakutan apabila melihat pelaku (bapak tiri korban.)

Tersangka dikenakan dalam pasal 76E Jo oasal 82 ayat 1 sub pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 02 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dlm pasal 289 KUHP. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *