oleh

Polsek Singojuruh Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak

BANYUWANGI -Unit Reskim Polsek Singojuruh Banyuwangi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus diwilayah Hukum Polsek Singojuruh, Banyuwangi. Senin (12/7/2021).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan memang benar unit Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan anak yang masih dibawah umur.

Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Dusun Padang Kidul Rt. 01 Rw.02 Desa Padang Kecamatan. Singojuruh Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira jam 20.00 Wib.

Atas dasar laporan dari keluarga korbanReskim Polsek Singojuruh, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak yang masih di bawah umur tersebut.

Waktu dan Tempat kejadian perkara (TKP) Pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Sekitar jam 22.00 Wib di Ruang tamu rumah Dusun Padang Kidul Rt. 01 Rw.02 Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi

“Tersangka Muslimin (24) Dusun Padang Kidul RT 01 RW 02 Desa Padang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi mengamankan tersangka beserta Barang Bukti Visum Et Repertum dan Pakaian Korban yang pada saat itu digunakan guna proses cara hukum, “kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Iptu ABD Rohman menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira jam 22.00 Wib tepatnya di ruang tamu rumah masuk Dusun Padang Kidul Rt. 01 Rw. 02 Desa Padang, Kecamatan Singojuruh.

Telah terjadi persetubuhan anak yang masih dibawah umur yang dilakukan Tersangka Muslimin terhadap korban ASH. Awalnya tersangka muslimin mengajak korban ASH kerumahnya setelah itu Tersangka Muslimin menawarkan sebuah minuman keras jenis Arak kepada korban ASH.

Setelah meminum kemudian korban ASH merasa kepalanya pusing/mabok, kemudian korban ASH tidur dibawah kursi ruang tamu tepatnya di belakang pintu. Kemudian tersangka Muslimin memaksa Korban ASH untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak yang masih dibawah umur terhadap korban ASH.

Karena korban ASH hamil
Lalu Pada tanggal 8 Juli 2021 sekira jam 16.00 Wib, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh.

Tersangka dikenakan pasal dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *