BANYUWANGI – Penyandang disabilitas di Banyuwangi, menjalani vaksinasi di Satpas Polresta Banyuwangi. Vaksinasi ini difasilitasi oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan. Selasa (10/8/2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu SIK, mengataakan penyandang disabilitas mendapatkan vaksinasi melalui program vaksinasi ”Merdeka Semeru” di Gedung Satpas SIM Prototipe Polresta Banyuwangi
Sedangkan Difabel yang divaksin, sebanyak 75 orang. Rinciannya, 52 laki – laki dan 23 wanita. Jumlah ini naik dari target awal 50 orang. “Vaksinasi para difabel ini merupakan tahap pertama menggunakan Vaksin Sinovam.
“Untuk tahap duanya akan kita data, kapan waktunya akan disiapkan oleh petugas nakes kita,” terang Kapolresta.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Andriani, menjelaskan penggunaan Vaksin Sinovam di Banyuwangi baru yang pertama.diawali di Satpas Polresta Banyuwangi bersamaan dengan acara vaksinasi virtual kalangan difabel bersama Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta serta Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Dari 3.122 difabel, ini baru awal vaksinasi menggunakan Vaksin Sinovam,” jelasnya.
Untuk percepatan vaksin dipusatkan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Banyuwangi dan Cluring. Di Kecamatan Banyuwangi di tempatkan di 4 titik. Antara lain, Satpas Polresta Banyuwangi, Puskesmas Singotrunan, Puskesmas Kertosari dan Sobo.
“Untuk Kecamatan Cluring berlokasi di pendopo kecamatan dengan melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Benculuk,” imbuh dr Andriani.
Vaksin Sinovam diperuntukkan bagi usia 18 tahun keatas. Sedangkan Vaksin Sinovac dapat dipergunakan bagi usia 12 tahun ke bawah. Menurut dr Andriani, agar pembentukan imun tubuh optimal wajib melakukan dua tahap vaksinasi.
“Interval vaksin itu harus disesuaikan. Kalau Astrazeneca 8-12 minggu, Sinovac 28 hari, Sinovam 21 hari. Jadi kalau belum waktunya tidak kita vaksin,” tegasnya lagi.(Jaenudin)
Komentar