BANYUWANGI- Satreskrim Polsek Purwoharjo dan anggota , bersama petugas KRPH Curahjati dan polter perhutani telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga tindak pidana ilegal loging di jalan persawahan dekat hutan jati petak 89 B3 masuk Dusun curahjati desa Drajagan Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi.Kamis tanggal 20 Agustus 2021 pada pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan memang benar telah mengamankan pelaku diduga pelaku ilegal logging kayu jati milih hutan perhutani KRPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Penangkapan tersangka pelaku ilegal logging kayu jati bersama anggota Polsek dan petugas Perhutani KRPH Curahjati KPH Banyuwangi Selatan.
Tempat kejadian perkara (TKP) Petak 89 B3 RPH Curahjati BKPH Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi Selatan
Tersangka yang di amankan untung Kasiono(45) Dusun Bulusari rt3 / rw4 Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti yang di sita dari tersangka Kayu Jati dalam bentuk balok 2 batang masing masing ukuran Panjang 2m diameter 23=0,093m³
-Panjang 2m diameter 19=0,062m³ dan 2 sepeda motor protolan tanpa plat nomer.”kata Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono.
Ipda Agus Suhartono menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis tgl 19 agustus 2021 sekira jam 17.00 wib Reskrim dan 3 orang anggota melaksanakan patroli bersama KRPH Curahjati bersama 5 orang anggota perhutani.
Sesampainya di jalan persawahan masuk Dusun Curahjati di petak 89 B3 berpapasan dengan 2 orang yang membawa kayu jati dalam bentuk balok setelah diberhentikan dan ditangkap berhasil ditangkap 1 orang yang bernama Untung Kasiono.
Sedangkan 1 temannya yang bernama Tukimin berhasil melarikan diri (masih dalam kejaran petugas) setelah di introgasi tersangka Untung Kasiono mengakui telah menebang kayu milik Perum Perhutani di petak 89 B3 masuk RPH curahjati BKPH Banyuwangi Selatan.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Banyuwangi Selatan telah menderita kerugian Rp 2.733.00.
“Tersangka ilegal logging dalam pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, “paparnya.(Jaenudin)


Komentar