Apresiasi setinggi-tingginya, Bappeda Kabupaten Banyuwangi sebagai kado Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76 berhasil wujudkan Dokumen Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi 2021–2025, sebagai satu-satunya Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Indonesia Rabu (25/8).
Penyusunan Dokumen Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi 2021–2025 melibatkan Akademisi dari berbagai Universitas yaitu Universitas Negeri Surabaya, Universitas PGRI Banyuwangi, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, AMAN, MSI, Budayawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, dan Banjoewangi Tempo Doeloe (BTD).
Daru Surya Putra, SE . Kasubbid. Pemerintahan dan Sosial Budaya menyampaikan bahwa Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi tidak muncul secara tiba-tiba, kami bersama tim melui proses diskusi yang panjang, menyamakan persepsi hingga menjadi dokumen tentunya membawa semangat baru. Kami memiliki tanggungjawab yang besar dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan pemajuan kebudayaan di Banyuwangi. Keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan.

Di dalam Dokumen Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi, meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sebelas objek pemajuan kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional serta cagar budaya. Semua objek pemajuan kebudayaan kaya akan nilai-nilai Historis dan Budaya.
“Kami tidak ingin dokumen peta jalan ini hanya menjadi dokumen semata, namun dapat dijadikan sebagai rujukan, misalnya dalam penyusunan Muatan Lokal Bahasa Using, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dapat mengacu atau berpedoman pada Peta Jalan ini, ” Ungkap Daru.
Agus In’Amullah, Bappeda menyampaikan jika Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi berisi upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Banyuwangi yang diuraikan secara rijik selama 5 tahun kedepan. Hadirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai regulasi, diharapkan menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
Yang terpenting sekarang bagaimana Peta Jalan ini menjadi praktik budaya dengan dibutuhkan roel model. Dari sini perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk terus bekerjasama, berkolaborasi dan tentunya inovasi sangat dibutuhkan. Tambahnya. (Miskawi)


Komentar