oleh

Reskrim Polsek Kalibaru Tangkap Tersangka Dan Barang Bukti Ribuan Pil Trek

BANYUWANGI- Satreskrim Polsek Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka pengedar fermasi jenis Pil trek tanpa memiliki ijin edar, Rabu, tanggal 1 September 2021, sekira jam 00.15 Wib.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan memang benar dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 telah berhasil menangkap tersangka pengedar fermasi jenis Pil trek.

Tempat kejadian perkara (TKP) Dalam rumah tersangka ikut Dusun Krajan RT 001 RW 007 Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Tersangka Insial OKP (37) alamat tempat tinggal /domisili Dusun Krajan RT 001 RW 007 Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, sesuai KTP Dusun Gunung Gumitir RT 003 RW 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Barang bukti yang di sita dari saksi berupa 5 klip 4 butir, 20 butir pil Trihexyphenidyl, 1 plastik Frozen Collagen 145 butir pil Trihexyphenidyl.

“Sedangkan disita dari tersangka Inisial OKP berupa 2.700 butir pil Trihexyphenidyl, rincian 2 plastik 800 butir pil 1600 butir, 1 plastik berisikan 160 klip 5 butir 800 butir, 1 plastik berisikan 300 butir, 1 unit HP Samsung serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000, “kata Kapolsek AKP Abdul Jabbar.

AKP Abdul Jabbar menjelaskan kronologi kejadian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menjual obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl.

Mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada Polsek dan segara melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar ,kemudian segera dilakukan penangkapan satu tersangka yang menjual obat tersebut bernama OKP.

Setelah dilakukan pegeledahan berhasil ditemukan 2.700 (Dua Ribu Tujuh Ratus) butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dari tangan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang barang tersebut, lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Kalibaru.

“Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkasnya. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *