BANYUWANGI -Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Tahun 2021 Polsek Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Selasa (7/9/2/2021). berhasil bekuk diduga pelaku pengedar fermasi jenis pil trek.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso mengatakan memang benar Reskim Polsek Wongsorejo bersama-sama dengan anggota, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga keras menjual belikan pil trex tanpa izin di wilayah hukum Polsek Wongsorejo.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan Rt. 007 Rw. 001 Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Insial AR (18) Krajan Rt. 001 Rw. 007 Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Barang bukti yang di sita 270 butir pil trex,satu buah dossbook HP, satu toples gery warna merah dan uang tunai Rp. 196.000, “Kata Kapolsek Iptu Sudarso.
Lanjut, Iptu Sudarso menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib anggota Reskrim Polsek Wongsorejo dipimpin Kanit Reskrim melakukan giat Oprasi Tumpas Narkoba semeru 2021 di Daerah Desa Wongsorejo.
Saat operasi, ada yang dicurigai seorang pemuda yang diduga mengkonsumsi obat obatan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 10 butir yang mana menurut pengakuan dari pemuda tersebut didapat dari seorang tersangka AR beralamat di Dusun krajan. Desa wongsorejo kecamatan Wongsorejo.
Kemudian oleh petugas digiring menuju rumah Tersangka AR untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan dan pada saat petugas di rumah AR berhasil mengamankan tersangka dan batang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut dan membawa satu orang tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Jaenudin)


Komentar