BANYUWANGI – SH (56) warga Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nopol P 1642 ZV.
Pelaku diamankan lantaran telah melakukan Penggelapan atau mengadaikan jaminan fidusia berupa mobil milik pihak kedua yaitu PT Jtrus Olympindo.
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka penggelapan mobil jaminan fidusia milik PT Jtrus Olympindo.
“Atas laporan dari PT jtrus olympindo. Terdakwa sudah menjadi tahanan jaksa, lalu dititpkan di Polsek Bangorejo. Saat proses penyidikan, penyidik Polsek Bangorejo tidak melakukan penahanan.” Jelasnya.
Sebenarnya,” kasus tersebut pihak Polsek Bangorejo sudah melimpahkan ke kejaksaan. Tapi pihak kejaksaan menitipkan tahanan untuk sementara ke Polsek Bangorejo. mulai hari Kamis 4 Nopember 2021.” Kata Mujiono kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap tersangka sudah masuk tahab kedua dan dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka terancam pasal 372 KUHP Tentang penggelapan atau 36 Undang Undang RI No 42 tahun 1999 Tentang jaminan fidusia. (Din/Ry//JN).


Komentar