BANYUWANGI – Masyarakat Roworejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, berharap program air bersih bisa tetap berjalan. Mereka meminta Patemo, selaku wakil rakyat untuk bisa memberikan solusi.
Permintaan warga tersebut memang cukup beralasan. Pertama, masyarakat Roworejo dan Pulau Merah sangat membutuhkan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Terlebih sesuai hasil uji laboratorium yang dilakukan BPBD Banyuwangi, kualitas air sumur masyarakat Roworejo dan Pulau Merah memang tidak layak konsumsi. Air berwarna keruh kecoklatan, rasanya asin dan lainnya.
Kedua, dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Pesanggaran, pada Jumat, 12 November 2021 lalu, Patemo hadir. Dan dalam paparannya, anggota Komisi I DPRD Banyuwangi, tersebut meminta pelaksanaan program air bersih yang akan dibiayai oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) ditunda. Alasannya karena masih timbul gejolak atau terdapat sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan.
Disisi lain, masyarakat memahami bahwa air bersih merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia. Sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Merupakan hak konstitusi sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga ingin meluruskan, dalam program air bersih ini, HIPAM ‘Suko Tirto’ hanya sebagai pemohon bantuan kepada PT BSI. Untuk proses pengerjaan, dilakukan langsung oleh rekanan PT BSI,” ucap Ketua HIPAM ‘Suko Tirto’, Faishol Farid, Jumat (19/11/2021).
Oleh karena itu, lanjutnya, dia bersama masyarakat merasa sangat kecewa ketika dalam pertemuan Patemo menyebut kata proyek. Yang seakan menuding bahwa program demi kemaslahatan orang banyak tersebut merupakan proyek HIPAM ‘Suko Tirto’.
“Sebagai wakil rakyat, harusnya beliau lebih mengedepankan asas manfaat serta menjunjung tinggi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Farid.
Sebuah tanda tanya besar juga muncul dari benak masyarakat saat teringat pertemuan di Pendopo Kecamatan Pesanggaran. Karena Patemo dianggap lebih dekat dan akrab dengan kelompok yang menolak program air bersih Roworejo-Pulau Merah. Padahal, pelaku penolakan didominasi warga luar Roworejo dan Pulau Merah.
“Sumpah jabatan anggota dewan itu kan taat dan patuh pada Pancasila dan UUD 45. Masyarakat pun juga wajib patut dan taat pada Pancasila dan UUD 45. Tapi disini gerakan yang diduga menabrak UUD 45 kok malah diberi ruang,” cetusnya.
Sebagai wujud dan bukti tanggung jawab serta niatan pengabdian, kini masyarakat Roworejo dan Pulau Merah meminta kepada Patemo untuk bisa memberi solusi akan kebutuhan air bersih. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, ini diminta untuk bisa mendatangkan program air bersih dari anggaran APBD.
Desakan tersebut dilakukan mengingat program air bersih yang akan dibiayai PT BSI telah mendapatkan penolakan dari sekelompok masyarakat. Yang itu diamini dan difasilitasi oleh Patemo.
“Masyarakat tahu, beberapa waktu lalu Pemkab Banyuwangi telah menjual sebagian saham di PT Merdeka Cooper Gold, selaku induk perusahaan PT BSI, sebesar Rp 300 miliar. Tentunya anggaran tersebut harusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ring satu PT BSI. Kami minta Pak Petemo bisa mendatangkan program air bersih dari anggaran tersebut sebagai bentuk solusi kepada masyarakat Roworejo dan Pulau Merah,” pinta Farid.
Namun sayang, sampai saat ini wartawan belum berhasil meminta keterangan kepada Patemo, tentang apa yang akan dilakukan guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Roworejo dan Pulau Merah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, tersebut tidak menjawab pertanyaan wartawan. (Ron//JN)


Komentar