BANYUWANGI- Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan Usman (44), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Jumat (15/01/2022).
Pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri hanphone merek Oppo Tipe Reno didalam Toko baju ‘Cahaya Coleksen’ diwilayah Dusun Sumbersuko, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku pencurian hanphone atas dasar laporan dari korban pada hari Selasa (04/01/2022)
“Setelah kita mendapat laporan, anggota kita gerak cepat dan pelaku kita tangkap dirumahnya.” Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Widodo .” Pelaku terbukti mencuri hanphone lantran pentunjuk code dari dosbook hanphone.” Kata Setiyo Widodo kepada wartawan.
Setelah di lakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Gambiran, telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah HP. Terduga akhirnya ditangkap dan diglandang ke Polsek Gambiran pada Jumat pukul 14.30 wib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.
Setelah polisi memeriksa pelaku. hasilnya, pelaku terancam kurungan penjara dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 KUHP. (Jaenudin)


Komentar