oleh

Pelaku Pemukul Jurnalis Di Banyuwangi Diamankan Polisi

BANYUWANGI- Pelaku pemukulan jurnalis Seblang.com Tersangka Helmi (46) Dusun Jatipasir Rt. 05 Rw. 02 Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Ditangkap oleh jajaran Polsek Kalibaru, kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan setelah ada laporan dari korban juga seseorang Jurnalis media Seblang , kami beserta Kanit reskrim dan anggota telah melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku penganiayan Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2022 pukul 16.00 wib.

Memang benar pelaku penganiayan sudah ditangkap yang bernama
Helmi (46) Dusun Jatipasir Rt. 05 Rw. 02 Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.

TKP lapangan Volly Polgab ikut Dusun Jatipasir Rt. 05 Rw. 02 Desa Kajarharjo Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti yang disita
dari tersangka sebuah
1 senjata tajam jenis celurit.”kata Kapolsek AKP Abdul Jabbar.

AKP Abdul Jabbar menjelaskan kronologi menurut keterangan para saksi kejadian Pada hari Rabu tanggal 12 bulan Januari 2022 sekira jam 23.30 Wib pada saat pelapor berada di lapangan volly di Dusun Jatipasir Desa Kajarharjo pada saat pelapor melihat volly pada saat itu pelapor sebagai seporter klub bola volly Family dusun Wonorejo .

Pada saat itu pertandingan antara klub bola volly Family wonorejo kalibaruwetan vs klub bola volly 76 alaska kalibarumanis, kemudian pelapor atau korban berkumpul dengan sporter klub bola volly family.

Kemudian pada saat saya bersama dengan sporter klub bola volly Family bersorak sorak untuk untuk mendukung klub bola volly family pada saat itu pelapor berkata kepada pemainnya “kalau nggak bisa main ngapain main”.

Kemudian saya di samperin oleh pelapor yang pada saat itu menjadi penyiar pertandingan volly tersebut, pada saat itu terlapor langsung memukul pelapor dan juga pada saat itu terlapor sempat pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan sempat mengacungkan celuritnya ke arah pelapor.

Dengan adanya kejadian ini tersanga dijerat pasal yang di langgar pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 352 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman di sertai membawa senjata tajam berupa celurit tanpa hak di muka umum tanpa izin pihak berwenang. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *