BANYUWANGI – Seorang perempuan bernama Siti Rohani (52) warga Dusun Wadungpal, Desa Tulungrejo, kecamatan Glenmore diamankan Polisi lantaran diduga mencuri perhiasan.
Pelaku ditangkap saat menjual perhiasan di toko perhiasan rejeki Sempu. Saat itu, seorang pelayan toko kedatangan orang yang akan menjual perhiasan.
Meski demikian Sundani (41), pelayan toko tidak menaruh curiga, hingga akhirnya Sundari melihat dan memperhatikan membaca surat perhiasan yang hendak dijual.
Sundari terkejut ternyata perhiasan dan surat yang ditunjukan oleh pelaku, perhiasan yang dibelinya dan diberikan kepada Sukanti (45) yaitu korban penjambretan di pertunjukan Jaranan.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi membenarkan unit reskrim Polsek Sempu telah mengamankan seorang perempuan ditoko perhiasan setelah mendapat laporan.
“Pelaku kita amankan saat menjual perhiasan hasil menjambret.” Jelasnya.
Barang yang berhasil diambil oleh pelaku, 1 untai anting-anting emas berat 1 gram,1 untai kalung perak dalam keadaan putus,1 untai liontin perak,1 dompet kecil dan 3 lembar kwitansi pembelian serta uang tunai 120 ribu. (Jaenudin)


Komentar