oleh

Tigabelas (13) Nama yang Terlapor oleh Tim Advokat Muhammadiyah, Soal Pelepasan Papan Nama Di Masjid Al – Hidayah Desa Tampo Banyuwangi

BANYUWANGI – Tim Advokat dan Kuasa Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, telah melakukan kajian hukum sejak peristiwa dugaan pengerusakan simbol Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah Desa Tampo.

Menurut Ketua Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Masbuhin, timnya sudah berada di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi sejak Rabu 9 – 13 Maret 2022.

“Penasehat hukum sudah mengumpulkan data di lapangan dan ditemukan fakta dan bukti hukum,” terang Masbuhin.

Tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah secara bertahun-tahun menjadi bukti kepemilikan tanah wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Al Hidayah untuk masyakarat luas.

“PAUD ABA Aisyiah untuk masyarakat luas. Disini juga berdiri lahan parkir dan ada tiga papan nama, dua dirusak oleh segelintir orang,” ungkap Masbuhin.

WhatsApp Image 2022-03-13 at 16.21.19

Saat ini kasus dugaan pengerusakan itu dalam proses hukum. Menurut Masbuhin, ada 13 nama yang dilaporkan dan statusnya sebagai terlapor.

“Termasuk pejabat terkait yang secara tidak sengaja terlibat langsung kita laporkan,” ungkap Masbuhin

Pengacara asal Jakarta itu menegaskan bahwa tanah wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Al Hidayah berada di permukiman yang mayoritas warganya Muhammadiyah.

“Pengerusakan atas nama pribadi dan tidak berhubungan langsung dengan wakif,” katanya.

Pengerusakan terjadi atas dugaan pembiaran dan legitimasi serta narasi yang salah yang disaksikan oleh pejabat terkait tanpa melakukan pencegahan.

“Mereka juga tidak pernah tabayun dan cek ricek terhadap data primer dan sekunder di lapangan,” beber Masbuhin ketika jumpa pers di halaman Masjid Al Hidayah.

Masbuhin selaku Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur memperingatkan agar semua menjauh dari keperpihakan.

“Jika keberatan atas tanah wakaf, bangunan serta papan nama Muhammadiyah bisa menggugat secara perdata di PN Banyuwangi,” kata Masbukin kepada wartawan.

Dari hasil penelusurannya, sampai hari ini tidak ada sengketa perdata terkait pengelolaan dan penguasaan tanah wakaf di Masjid Al Hidayah Desa Tampo.

“Ini menjadikan bukti bahwa Muhammadiyah sah sebagai pemilik atas tanah wakaf dan bangunan di atasnya,” tegas Masbuhin.

Kepada pihak terkait diminta untuk menghormati proses hukum yang digulirkan Muhammadiyah. Karena statusnya sedang dilaporkan dengan status terlapor.

“Bagi Muhammadiyah akan dianggap selesai jika tabayun dan minta maaf dilakukan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan diabaikan sehingga memilih jalur hukum di Polda Jatim,” urai Masbuhin.(Rony)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *