BANYUWANGI – Berkedok bisa menggandakan uang miliaran rupiah, Saiful Huda (49), warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo diamankan pihak kepolisian Sektor Purwohrajo. Senin (11/07/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.
“Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku kita tangkap di area ATM BCA pasar Purwoharjo,” terang Kapolsek Purwoharjo.
Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring ke Polsek Puwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan membeberkan kronologis tragis yang dialami korban.
“ pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 wib, korban ditelepon oleh Ali Magfur dalam telepon diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak – banyaknya, dengan media keris,” papar Kapolsek.
Selanjutnya korban diantar oleh Ali Magfur ke rumah pelaku. Ali mengatakan jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.
Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada Ali Magrfur untuk di berikan kepada Pelaku.
“Uang sebesar 35 juta itu sebagian dipergunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang, dalam waktu 15 hari uang sisa pembelian minyak akan berlipat ganda menjadi 12 milyar,” kata Kapolsek Purwoharjo.
Setelah proses yang pertama gagal, kemudian Pelaku meminta uang kembali kepada korban sejumlah Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.
Oleh korban permintaan pelaku kembali diberikan uang sebesar 225 juta. Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan, akhirnya korban melapor ke Polsek Purwoharjo.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,” ujar Kapolsek. (Ron//JN).


Komentar