BANYUWANGI – Minimnya informasi keterbukaan publik yang dilakukan oleh oknum kontraktor terkait pengerjaan proyek yang didanai oleh negara dapat memicu terjadinya kerugian negara. Senin (08/08/2022).
Ini terbukti dengan banyaknya proyek di Kabupaten Banyuwangi tidak memasang papan nama proyek. Padahal sesuai aturan, papan nama proyek wajib dipasang oleh kontraktor yang mengerjakan karena penting untuk memberikan informasi baik nilai kontrak maupun volume proyek tersebut.
Diantara proyek yang saat ini banyak menuai sorotan dari masyarakat karena tidak memasang papan nama itu terjadi di sejumlah titik proyek diberbagai wilayah di Banyuwangi.
Seperti Proyek pembangunan paving Di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Bangunan itu diduga bersumber dari salah satu Pokir milik anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi PKB.
SN, salah satu warga menyebut selain papan nama proyek belum dipasang, bangunan paving itu dibangun diatas paving yang masih ada pavingnya.
“ proyek milik negara ko gak mau tertib, itu lihat papan nama proyek gak mau pasang, harusnya proyek milik pemerintah lebih tertib dong..! Tidak asal asalan,” keluh SN warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Anehnya proyek pembangunan pekerjaan pemasangan paving dijalan gang Dusun Rejosari tersebut dibangun diatas bangunan paving yang lama tanpa diketahui Kepala Desa.
“Ini lagi..! saya sebagai warga yang awam soal proyek juga berhak tau, apakah proyek seperti ini pembangun paving yang masih ada paving yang lama secara aturan diperbolehkan.” Tegas FN kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Benculuk Mudofir, membenarkan adanya pekerjaan paving tanpa papan nama proyek. Bahkan, Mudofir mengaku selama proyek itu berlangsung sampai hari ini belom mendapat surat pemberitahuan pembangunan dari CV yang mengerjakan.
“Saya ngak tau mas..! Tiba – tiba ada proyek pembangunan paving di Desa kami. Saya belom menerima surat pemberitahuan dari CV atau pun kontraktor yang membangun. Seharusnya mereka memberi tau dulu ke Desa tidak langsung bangun. Apalagi yang dibangun itu diatas bangunan yang masih ada pavingnya.” Tegas Kades Mudofir.
Sementara, Staf Inspektorat Banyuwangi Rofiq, menjelaskan pembangunan paving diatas paving yang sudah ada diperbolehkan, asal paving lama kerusakan mencapai 70%. Boleh ditumpuk.
“ jika kerusakan paving yang sudah ada mencapai 70% boleh ditumpuk, bandingannya dari pada tambal sulam kosnya lebih besar, jadi lebih efisien dari segi pengurukan.” Jelasnya.
Pekerjaan pembangunan paving tidak memakai pondasi atau galian, hanya ada galian pengunci (kastin).
“ jika dalam pengerjaan ada paving lama, efisiensinya adalah pembersihan lokasinya tidak perlu lagi. Langsung menghampar pasir mengikuti pekerjaan paving lama. Tinggal dilihat saja paving yang dipakai sudah sesuai apa tidak.” Jelas Rofiq Staf Inspektorat Banyuwangi. (Ry//JN).


Komentar