oleh

Ketua LSM PSN Desak PolPP Segera Lontarkan Sangsi Tegas; Di Tanah Sawah Tanpa Ijin Alih Fungsi Lahan

BANYUWANGI, Jurnal News – Permasalahan lahan sawah yang kini menjadi pondasi bangunan saat ini menjadi polumik dikalangan pihak perijinanan.

Bahkan lahan seluas kurang lebih setengah hektar itu sudah menjadi lahan urugan tanah dan berpondasi. Lokasi itu di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Banyuwangi. Jawa timur.

Tim Trantib Kecamatan Cluring tinjau lokasi mereka memastikan apakah masih ada aktivitas pekerja. Senin (31/10/2022).

Sugiono, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Cluring menjelaskan peninjauan hari ini kelokasi lahan untuk melihat masihkah ada aktivitas orang bekerja.

“Kita kelokasi melihat apakah ada aktivitas orang bekerja,” jelasnya.

Dilokasi saat ini, lahan sawah yang sudah berubah menjadi lahan kering karena sudah di urug tanah dan dibangun pondasi mengelilingi tanah.

Lahan seluas kurang lebih setengah hektar tersebut kini sudah dipagar dari bambu dan lahan sudah ditanami tanaman kayu – kayu (Holtikultura / MPTS).

“Hari ini dilokasi sudah ada tanamannya,” kata Sugiono.

Ini aneh, kata Sugiono,” kenapa harus dipondasi dan di urug ratusan gubik tanah jika hanya mau ditanami tanaman jenis holtikultura.” Jelasnya.

Melihat kondisi itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Banyuwangi. Gelar perkara di kantor SatPoPP. Hasilnya, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik lahan.

Agus Wahyudi, Kabit Linmas SatPolPP Kabupaten Banyuwangi, mengatakan hari ini SatPolPP rencananya akan memasang papan larangan membangun dilokasi lahan.

Namun rencana itu digagalkan karena pemilik lahan beretikat baik akan mengurus ijin peralihan lahan pertanianan.

“Mulai kemarin investigasi dan survey monitoring dan sudah kita lakukan sidak dilokasi dan pada saat itu yang punya lahan dapat teguran dari Dispertan,” terangnya.

Lanjut, Agus,” kami juga mendapat surat dari Dispertan dan saat itu kita tindak lanjuti. Pemilik lahan saya kasi surat pernyataan dan teguran pertaman,” jelasnya.

“Setelah pemilik menemui kita, pemilik lahan sanggup menghentikan aktivitasnya dan rencana ditanami durian. Saya tegur untuk dihentikan dulu aktivitasnya untuk diurus ijinnya.” Kata Agus.

Agus mengaku,” Pemilik sudah punyak Nomer Induk Berusaha (NIB), kita tetap suruh komunikasi ke Dispertan. Setelah kita gelar perkara dengan Dinas Pertanian dan Kecamatan.” Terangnya.

Lanjut, Agus,” Tadi pagi pemilik lahan menghadap saya, mengaku semua surat – surat sudah diurus ke Dispertan, dan pemilik mengaku sudah dikasi blangko dari Dispertan.” Akunya.

“Dan sementara ini tidak ada kegiatan dan lahan yang menghadap kejalan dipagar. Untuk sementara ini karena pemilik aktiv untuk mengurus ijin dan tidak ada aktivitas dilokasi, ya sudah.” Ungkapnya.

Agus menambahkan,” Saya tidak perlu ada penindakan, kita penegakannya dia aktiv saja sudah jadi solusinya.” Jelasnya.

Sementara, Bachtiar ketua LSM PSN mengatakan jika pemilik lahan mendirikan bangunan baru harusnya memiliki ijin dulu dari berbagai institusi terkait.

“Harusnya mendirikan bangunan itu ijin didahulukan, walaupun hanya pondasi. Karena sudah jelas dalam aturan berdasarkan UU No. 28 tahun 2002. Semua pembangunan harus wajib berijin.” Jelasnya.

Bachtiar menegaskan,” bagi pemilik yang tidak taat aturan itu, pihak SatPolPP harus tegas jika perlu 9 sangsi yang tertuang dalam aturan UU No 28 pasal 115 ayat (1) PP 36/2005 harus dilaksanakan. Sampai pelaksanaan pembongkaran oleh petugas SatPolPP.

Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi. M.Khoiri mengaku belom ada pemilik lahan datang ke kantor Dispertan.

“ Waduh mohon maaf sampai dengan jam ini belum ada orang tersebut ke kantor kami.” Kata M.Khoiri.

Reporter : Rony

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *