BANYUWANGI,Jurnal News – Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakuakan oleh oknum Guru berinisial ML (50) beberpa hari lalu ternyata karena seringnya nonton video Porno. Jumat (20/01/2023).
Pelaku yang juga menjabat Ketua Yayasan di lembaga tersebut nekat berbuat asusila terhadap 3 anak yang tidak lain anak didiknya sendiri.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli pelaku.
Orang tua korban yang tak terima atas kelakuan bejat pelaku, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diketahui ada dua korban lainnya yang juga menjadi korban kebejatan sang kepala sekolah.
“Laporan yang masuk, ada 3 korban yang merupakan siswi di sekolah milik pelaku. Semuanya masih di bawah umur,” kata Badrodin.
Untuk mengusut kasus tersebut, Polresta Banyuwangi menurunkan unit reskrim Renakta (remaja, anak, dan wanita) untuk membackup Polsek Cluring.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan pelaku, akhirnya kita berhasil mengumpulkan dua alat bukti sehingga kita tingkatnya menjadi penyidikan. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Badrodin, dari keterangan tersangka, ia nekat mencabuli anak didiknya tersebut lantaran sering menonton video porno.
“Tersangka mengaku sering mendapat kiriman video porno. Dari situ tersangka terobsesi hingga melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur,” kata Badrodin.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan dalih agar bisa cepat pintar. Usai melancarkan aksinya, tersangka memberi uang senilai Rp 2.000 serta mengancam korban agar tidak menceritakan prilaku bejatnya tersebut kepada siapapun.
“Tersangka mencabuli korban dengan mencium di bagian pipi dan bibir, serta meraba bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman kasus karena ada dugaan masih banyak siswi lainnya yang menjadi korban kebejatan sang kepala sekolah. “Terus kita dalami,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (RY//JN).
Komentar