BANYUWANGI, Jurnal News – Dalam Operasi gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Purwoharjo, dan personil BKPH Selatan, berhasil amankan 41 glondong kayu jati tanpa Dokumen. Jumat (03/02/2023).
Pengerebekan itu dilakukan pada hari Senin lalu (30/01/2023). Petugas mengamankan kayu jati tanpa pemilik, terdapat 41 kayu jati 10 diantaranya terdapat leter penebangan.
Lokasi ditemukannya kayu jati diduga ilegal itu diwilayah Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Hadi Siswoyo Danru PolHutMob Banyuwangi Selatan, bahwa informasi kayu jati dirumah kosong tersebut dari laporan warga.
“Operasi gabungan yang kita dilaksanakan berhasil menemukan kayu jati gelondongan dipekarangan rumah kosong, informasi itu kita dapat dari warga,” kata Danru PolHutMob Hadi Siswoyo.
Hadi Siswoyo menambahkan dalam operasi yang digelar dari 41 batang terdapat 10 batang kayu jati ber leter tebangan, menandakan kayu itu diambil dilokasi proses tebang.” Ungkapnya.
Pristiwa itu juga disampaikan oleh Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna menjelaskan operasi pengrebekan rumah kosong ditemukan 41 kayu jati ilegal.
“temuan kayu jati di rumah kosong berasal dari Banyuwangi Utara BKPH Watu Dodol RPH Alas Bulu dan berasal dari petak 20d,” Terangnya.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan penyidikan di Polsek Purwoharjo.” Kata Muhlisin Sabarna menjawab pesan singkat melalui telpon selular.
Kayu jati tanpa disertai dokumen yang juga berleter kini diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Banyuwangi Selatan Desa Grajagan.
Kepala TPk Gaul Imam membenarkan titipan kayu jati ilegal berjumlah 41 batang, 10 diantaranya terdapat leter tanda kayu dari hasil tebangan.
“Ada 41 batang kayu jati 10 batang diantaranya terdapat Leter an,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan giat yang dilakukan pada Senin lalu mengamankan 41 batang kayu jati, jumlah personil yang diterjunkan 4 orang.
“untuk giat hari senin, jumlah personil 4 orang Polri dan sisanya dari Perhitani.” Terangnya.
Hingga saat ini, Polsek Purwoharjo masih melakukan pengembangan dan menyelidiki siapa pemilik kayu jati berleter tersebut.
Perlu diketahui hasil tebangan Kayu Jati yang ditandai oleh pihak Perhutani seperti di leter adalah kayu hasil tebangan yang diproses akan dijadikan identitas surat kayu sebelum dijual.
Penulis : Rony Subhan.


Komentar