BANYUWANGI, Jurnal News – Kisah sedih dialami perempuan yang masih duduk dibangku sekolah, perempuan dibawah umur itu harus menelan pil pahit bahkan harus membawa nasib pilu itu selamanya.
Sejak ibu dan ayahnya tidak lagi bersama, Korban tinggal serumah dengan ayah tiri MA (46), dan ibu kandungnya. Saat itu, usia korban sangatlah belia masih duduk dibangku Sekolah. Rabo (22/02/2023).
Korban dipaksa dan diancam saat birahi setan ayah tirinya memuncak, korban sempat melawan namun tak berdaya saat tubuh kekar ayah tiri dalam sekejab melumpuhkan tubuhnya hingga rela ditindih dan didekap.
Jasad ayah tiri yang sudah dirasuki iblis kian leluasa menyetubuhi korban, pertama kalinya pelaku melakukan perbuatan tak wajar itu sejak korban duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Prilaku keji pelaku tak hanya dilakukan sekali, tindakan melanggar hukum itu sering dilaksanakan sampai korban duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Miris mendengar pristiwa tersebut, prilaku yang biadap tak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah.
Merasa tak sanggup lagi dirinya diperlakukan seperti itu, korban berusaha mencari ayah kandungnya dan menceritakan perbuatan ayah tirinya. Sontak ayah kandung korban marah dan perbuatan ayah tirinya dilaporkan ke Polisi.
Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan membenarkan kejadian itu, kini pelaku diamankan diterali besi Polsek Cluring. Pengakuan korban saat diperiksa tega melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya jawabnya tak masuk akal.
“Semua diakuinya, bahkan saat ditanya kenapa tega melakukan perbuat itu. Jawab pelaku,, Tak sadar pak,, seperti dirasuki setan,” cerita Kapolsek Cluring.
Prilaku bejat sang ayah tiri melakukan persetubuhan berulang kali kepada anak angkatnya tersebut atas dasar ancaman, perbuatan itu dilakukan dirumahnya diwilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut, Eko Darmawan, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak angkatnya berulang kali sampai terakhir pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban karena diancam agar tidak bercerita ke siapa pun termasuk ibu kandungnya.
“Kita menerima laporan, dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku berbuat itu sejak tahun 2020, selama 3 tahun hingga kini korban duduk di bangku SMA,” Jelasnya.
Terakhir korban disetubuhi oleh pelaku dikamar korban pada 16 Februari 2023, pukul 01.00 wib. Pada saat itu, pelaku tiba – tiba masuk kamar korban. Waktu itu, korban tidur lalu terbangun karena ada pelaku masuk kamar, pelaku berjalan mendekati tempat tidur dan berbaring disebelah korban.
Saat didekati korban hanya diam, lantas pelaku tiba – tiba memeluk manja korban lalu menciumi lehernya. Korban sempat menolak “Saya ngak mau, pergi sampean dari kamarku” sambil mendorong tubuh pelaku.
Bukannya pergi, pelaku semakin beringas bahkan menyerang dengan pelukan lebih erat. Korban meronta namun tetap tak berdaya, ketika korban tak berdaya dalam pelukan pelaku, salah satu tangan pelaku melepas paksa celana luar dan dalam.
Merasa dapat udara segar lalu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke korban, hingga korban tak mampu menghindar dan pasrah tubuhnya ditindih dan digenjot berulang kali.
Pelaku nekat melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah, dengan paksaan dan bujuk rayu, korban melayani dengan terpaksa dan tidak dapat melakukan perlawanan.
“Aksi bejat pelaku terus dilakukan hingga 3 tahun dan terakhir pada 16 Februari ini, terbongkar karena perbuatan pelaku dilaporkan,” ungkap Kapolsek Cluring.
Korban yang mengalami tekanan psikologis yang akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tua kandungnya. Orang tua korban lantas tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Cluring pada Jumat (17/02/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Rony Subhan


Komentar