BANYUWANGI, Jurnal News – Pristiwa sengketa agraria yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur tak kunjung selesai. Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bumi Sari terus berkepanjangan. Selasa (21/02/2023).
Bukti tersebut, sering terjadinya konflik hingga berujung saling lapor. Ketua Umum Aliansi Timur Raya Syahril Abd RH menanggapi kasus sengketa agraria yang terjadi di Desa Pakel yang tak kunjung reda.
Warga Desa Pakel diarea lahan sengketa seharusnya tidak menerima masukan – masukan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru tidak memberi solusi terbaik.
“Akibatnya masyarakat berada dalam permasalahan yang berkepanjangan di Desa Pakel,” Kata Syahril.
Menurutnya, faktor pemicu kasus sengketa agraria di Desa Pakel ini muncul karena masukan yang keliru dari lembaga atau kelompok tentang status lahan PT. Bumi Sari.
“Saya kasihan terhadap warga Pakel, pastinya banyak penduduk yang merasa ketakutan dan kekhawatiran,” jelasnya.
Mestinya, lanjut Sahrir, Masyarakat harus mengambil sikap untuk menolak kehadiran kelompok – kelompok yang memberi masukan yang belom jelas soal status tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Pucuk pimpinan Aliansi Timur Raya (ATR) menyebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Kabupaten Banyuwangi harus segera memberikan sosialisasi kepada warga Pakel tentang status lahan milik PT Bumi Sari.
Berdasarkan aturan yang berlaku termasuk langkah – langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat apabila terjadi sengketa Agraria. Menurutnya, harus menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Apabila terjadi sengketa agraria maka yang dapat dilakukan adalah gugatan ke PTUN terkait keabsahan sertifikat tanahnya, serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri tentang hak guna usahanya. Bukan langsung menguasai lahan yang menjadi obyek sengketa sehingga malah membuat masalah.” Tambahnya.
Soal warga yang diamankan Polisi, ungkap Sahrir, bagaimana pun aparat kepolisian pasti mempunyai dasar dan bukti yang kuat dalam melakukan tindakan hukum kepada warga masyarakat yang bersalah.
Semakin berlarutnya permasalahan sengketa agraria dilahan perkebunan (Pakel) yang di keloka PT Bumi Sari maka akan berdampak kepada masyarakat, baik warga desa Pakel maupun pekerja perkebunan.
Penulis : Rony Subhan


Komentar