oleh

4 Pelaku Diduga Ilegal Loging Diamankan Petugas Gabungan Polisi Dan Perhutani

BANYUWANGI, Jurnalnews – Unit gabungan Reskrim Polsek Purwoharjo bersama PolHutMob mengamankan 4 orang diduga pelaku tindak pidana ilegal logging. Jumat (31/03/2023).

Barang bukti berupa kayu jati sebanyak satu truk diamankan petugas saat menjalankan rasia. Giat ungkap tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor, satu buah gergaji tanggan dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total 4,42 M3.

Lokasi temuan kayu tanpa dokumen itu disalah satu halaman rumah warga benama Jumadi wilayah Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwohrajo, Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan membenarkan adanya temuan puluhan kayu jati tanpa dokumen yang tersimpan rapi disebuah rumah milik salah satu warga.

“Benar adanya giat saat itu kita menangkap pemilik dan barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti diamankan di TPK Gaul sedangkan 4 orang diduga pelaku dimasukan terali besi Polsek Purwohrajo menunggu proses hukum penyidikan.

Sementara, Komendan Regu (Danru) PolHutMob Banyuwangi Selatan Siswanto menyampaikan giat itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga.

“Setelah mendapat info selanjutnya kita disampaikan keatasan, kelokasi didampingi anggota polsek,” terangnya.

Kini sejumlah pelaku meringkuk diterali besi Polsek Purwoharjo, pelaku terancam kasus dengan tindak pidana ilegal logging, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo  pasal 12  huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Ini daftar pemilik dan pelaku pencuri kayu jati milik Perhutani yang diamankan Polisi :

Jumadi, asal Dusun Blok Solo Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Suhartono, asal Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Yoga, asal Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Yoko, asal Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kesemua pelaku adalah warga Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo, menurut informasi yang didapat Jurnalnews, diduga sering menjalankan perbuatan yang melanggar KUHP yakni melakukan penebangan kayu jati dihutan. (Ry//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *