oleh

Sidak Panwascam Cluring: 123 Banner Caleg Ditemukan Menyerupai Alat Peraga Kampanye

BANYUWANGI, Jurnalnews – Pesta Demokrasi sebentar lagi akan dimulai, para partai politik sedang sibuk mempersiapkan kandidat legislatif (Caleg) masing-masing. Sebentar lagi tahap kampanye segera duluan dimulai, namun sebelum kampanye tiba terdapat ketidakwajaran yang mencolok, adanya alat peraga suara (APS) yang menyerupai atribut kampanye (APK) tersebar dan dipasang oleh bacaleg dari berbagai partai politik.

Dipastikan mereka memahami aturan, namun mengapa masih ada pelanggaran? Apakah mereka dengan sengaja ingin mendapatkan ketenaran lebih awal? Di Kecamatan Cluring, terdapat sembilan desa, dan APS yang menyerupai APK tersebar di seluruh desa tersebut.

Petugas Panwaslu Kecamatan Cluring gencar melakukan patroli setelah menerima surat tugas dari Banwaslu Kabupaten. Mereka melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendata atau mengenali banner yang melanggar aturan terkait tahapan pemilu.

Dalam catatan mereka setelah sidak dilakukan, terdapat 123 alat peraga suara (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) terpasang di jalan raya maupun jalan-jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Cluring.

Muhamad Husriadi, Komisioner Panwaslu KPPH, menjelaskan hasil kegiatan dalam rangka tinjau lapangan. Banyak Caleg yang memasang banner dengan gambar mereka, namun disayangkan bahwa alat peraga tersebut cenderung mengarah ke kampanye.

“kami menemukan banyak Caleg yang memasang banner cenderung mengarah ke kampanye, kami mendata yang hasilnya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten,” jelasnya.

Petugas dari Panwascam Cluring berkeliling 9 Desa, menemukan beberpa APS mirip APK. (Foto: Istimewa).
Petugas dari Panwascam Cluring berkeliling ke 9 Desa, mereka menemukan beberapa APS mirip APK. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menyampaikan himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada seluruh pimpinan partai politik agar secara mandiri mengatasi permasalahan alat peraga kampanye (APS) yang menyerupai alat peraga pemilu (APK). Bahkan, surat himbauan ini sudah dikirim kepada pimpinan partai politik jauh sebelumnya.

Muhamad, menambahkan setelah dilakukan inspeksi mendadak pada Jumat, 17 November 2023, tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mencatat adanya 123 banner dari calon legislatif (Caleg) yang mengandung unsur ajakan untuk memilih. Seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku, dan materi lain yang mengandung ajakan untuk memilih.

“setelah kita lakukan pengecekan dilapangan, kita temukan banyak APS yang mirip APK, total sebanyak 123 banner caleg yang mengandung ajakan,” ungkap Muhamad Husriadi kepada Jurnalnews.com.

Banner yang diduga dipasang oleh bacaleg jumlahnya mencapai 123 banner, pemasangan tersebar disembilan desa, diantaranya: Desa Benculuk 39, Desa Cluring 14, Desa Kaliploso 4, Desa Plampangrejo 3, Desa Sembulung  8, Desa Sraten 3, Desa Sarimulyo 8, Desa Tampo 39, Desa Tamanagung 5.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Cluring menunjukkan bahwa inventarisasi segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Panwascam saat ini menunggu petunjuk selanjutnya melalui surat instruksi. (Rony//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *