Banyuwangi, Jurnalnews.com – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Ahli waris almarhum Mudimah Sahri, yakni Juhamah bersama anaknya Romli, didampingi kuasa pendamping Budi Hartono, mendatangi Kantor Desa Sidodadi pada Senin (6/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status objek lahan seluas hampir satu hektare yang diduga saat ini dikuasai pihak lain dan digunakan sebagai tambak.
Kuasa pendamping, Budi Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, nama Mudimah Sahri tercatat sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 1991. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan itu kini berada dalam kawasan tambak Sumber Hasil yang disebut-sebut milik Gunawan dan telah dikelola selama kurang lebih 40 tahun.
“Kedatangan kami untuk meminta kejelasan terkait objek lahan milik Mudimah Sahri yang saat ini berada dalam penguasaan pihak tambak. Jika memang telah terjadi peralihan hak, kami meminta agar ditunjukkan bukti atau dokumen yang sah,” ujar Budi Hartono kepada Jurnalnews
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak ahli waris mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Berdasarkan data yang dihimpun, tambak yang berdiri di atas lahan tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 1990. Sementara itu, Mudimah Sahri diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984. Setelah itu, hak waris beralih kepada para ahli warisnya, yakni Juhamah, Busiah, dan Rohani, yang masing-masing juga memiliki keturunan sebagai penerus ahli waris.
Di sisi lain, persoalan ini juga diperumit dengan adanya perbedaan klaim lokasi objek lahan. Sebelumnya, sempat beredar informasi di sejumlah media bahwa titik lahan berada di wilayah Desa Sumberkencono. Namun, berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, objek tersebut tercatat masuk dalam wilayah administratif Desa Sidodadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sidodadi belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan tersebut. Sementara itu, pihak ahli waris berharap adanya kejelasan hukum agar hak kepemilikan dapat dipastikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Venus).


Komentar